LANGKAT-Minimnya transparansi data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) menimbulkan polemik dan kecemburuan sosial di masyarakat. Informasi dihimpun Senen, 24/2/2020 menyebutkan penerima PKH berawal dari data Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) di masa yang lalu.

Kemudian berubah nama seiring perkembangan dan program pemerintah. Perubahan data serta akibat pendataan ulang serta persyaratan minim transparansi sehingga masyarakat penasaran dan menjadi pembahasan serius dimasyarakat urai sumber.

"Pejabat publik seperti kepala desa/dusun menjadi sasaran dan tumpuan warga bertanya untuk memperoleh penjelasan," urai sumber.

Hal demikian menjadi beban moral bagi kepala desa terpilih. Pasalnya diawal pendataan kades belum mengetahui peserta penerima serta syarat utama.

Seperti yang terjadi di desa Sampe Raya kecamatan Bahorok. M Bahagia Ginting dilantik Agustus tahun lalu merasa pusing karena kerap dipertanyakan warga tentang PKH.

Berkaitan itu masyarakat dusun diundang rapat dan menghadirkan pendamping PKH untuk memberikan sosialisasi.

Diaula kantor desa mengatakan sosialisasi akan digilir setiap dusun bertujuan masyarakat mendengar langsung penjelasan resmi dari pendamping.

Didampingi kepala dusun (kadus) dusun 1 Lanbaw, Sekata Sembiring, Bahagia bilang pemerintah desa senantiasa mendukung program pemerintah. Rapat digelar untuk mengetahui kelayakan penerima berdasarkan ketentuan.

"Jika berpeluang berdasarkan adanya perubahan data akibat perkembangan taraf hidup penerima maka desa berkomitmen menyesuaikan sesuai musyawarah," ujar Ginting.

"Bergilir dan rotasi sesuai ketentuan dan perubahan ekonomi masyarakat imbuh kades.Penerima. yang kehidupannya telah mapan dan meningkat selayaknya mengundurkan diri karena sanksi hukumnya," kata Ginting tegas.

Sementara pendamping PKH, Hanim menjelaskan persyaratan kelayakan penerima meliputi pendapatan/penghasilan keluarga, rumah dan lahan serta lainnya.

Kendala Dikatakannya beberapa warga layak sebagai penerima namun warga dimaksud tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). "Sehingga tidak cukup syarat untuk diajukan sebagai calon penerima," tandasnya.

Masyarakat dihimbau agar mempersiapkan data diri serta keluarga.

"Saat ini penerima PKH di desa Sampe Raya berjumlah 112 orang. Data bisa berubah dalam kurun waktu tiga bulan sesuai perkembangan kesejahteraan masyarakat," pungkas Hanim.

Pantauan awak media saat rapat, tidak sedikit warga yang bertanya tentang penerima yang kehidupannya telah/lebih mapan. Warga berharap penyaluran PKH tepat sasaran sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.