SAMOSIR-Lagi, Kepolisian Resort (Polres) Samosir berhasil mengamankan dan menangkap 2 orang pengguna narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (11/2/2020) sekira pukul 21.00 Wib dari Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan.

Selain mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket sabu masing-masing seberat 0,16 gram, dari lokasi penggerebekan, Satresnarkoba Polres Samosir juga mengamankan sebanyak 3 linting narkotika jenis ganja bekas pakai. Saat penggerebekan menindaklanjuti laporan masyarakat, personil satuan narkoba Polres Samosir sempat mendapat perlawanan.

"Pada saat penggerebekan, memang tersangka melakukan perlawanan terhadap personil kita. Tapi, dalam perlawanan itu, bisa dibekuk dua orang, yang tiga orang melarikan diri," jelas Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Samosir AKBP M Saleh, melalui Kasat Narkoba Natar Sibarani, kepada www.gosumut.com, Kamis (13/2/2020) diruang kerjanya membenarkan.

Dipaparkan, 2 orang yang berhasil ditangkap, salah satunya warga Samosir berinisial APS (36), dan ZSS (31) warga Kelurahan Sippat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Sementara 3 orang melarikan diri, masih tahap Daftar Pencarian Orang (DPO), namun nama sudah dikantongi. "Nama 3 orang melarikan diri, sudah kita kantongi," ucap Natar.

Dijelaskan lebih detail, sebanyak 4 orang personil Satresnarkoba Polres Samosir yang turun melakukan penggerebekan, juga menemukan enam bungkus plastik putih transfaran kosong, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Samosir guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.