LABUHANBATU - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil memenjarakan terduga pengedar sabu, Kamis (30/1/2020) sekira pukul 21.00 Desa Simpang 4, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam perkara ini, tim mengamankan 2 pelaku masing-masing RC alias Riko (22) asal Bogor dan TPA alias Agus (25) beserta sabu-sabu yang mereka kuasai.

"Dari RC alias Riko, kita mengamankan 1 bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram netto dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam liss merah BK 6306 JAD, sedangkan TPA alias Agus, tim mengamankan 1 bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram netto," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP I Kadek Herri Cahyadi, Jumat (7/2/2020).

Menurut Kasat, awal mula penangkapan yang dilaporkan warga, tim melakukan pengintaian sesuai dengan informasi dari warga. Saat itu, tim melihat 2 orang laki-laki yang tidak dikenali sedang berdiri di pinggir jalan Desa Simpang 4, Kecamatan Marbau.

"Kemudian personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin
Aipda Sastrawan Ginting langsung melakukan penangkapan, dan
ketika diamankan kedua pelaku ditemukan barang bukti sabu-sabu," bebernya.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial BM. Namun saat dilakukan pengembangan, BM tidak daat ditemukan.

"Kedua tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke kantor Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya," tandasnya.