SERDANGBEDAGAI-Tim Opsnal Unit 1 Pidum Jahtanras Satreskrim Polres Sergai berhasil mengungkap 4 pelaku kasus pencurian dan kekerasan terhadap korban Dihon Banjar Nahor(38)warga Sidomulyo, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar pada hari Selasa(21/2/2020) sekira pukul 18:00WIB.

Dimana para tersangka dalam aksinya para pelaku mengunakan senjata api yang merupahkan milik oknum anggota polri yang bekerja di Polsek Jajaran.

Keempat pelaku yang diamankan AR alias Iwan(35), AR alias Rizki alias Emon(21), SS (31) dan KZ (44) merupakan anggota Polri berpangkat Aiptu bertugas di Polsek Jajaran.

Para tersangka merupahkan satu kampung (Tetangga-red) warga Dusun I, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Ditangkap pada hari Jumat (31/1/2020) dikediamannya.

Sementara dua tersangka yang masih Daftar Pencarian Orang(DPO) adalah BS(30) dan AF(30) yang juga merupahkan warga Dusun I, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.M.Mhum didampingi Waka Polres Sergai Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno SH, Kanit 1 Pidum Jahtanras, Ipda I Made Dwi Krinanda, S.Trk, Kasubag Humas Polres Sergai Ipda Zulfan Ahmadi SH, Kasi Propram Ipda A.M. Purba saat gelar konferensi perss di depan Mapolres Sergai di Seirampah, Kamis (6/2/2020) jam 15:00Wib.

Kapolres AKBP Robin mengatakan, bahwa empat tersangka melakukan pencurian dan kekerasan terhadap korban Dihon Banjar Nahor (48) warga Sidomulyo, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Kejadian pada selasa (21/1/2020) jam18:00, tepatnya di kampung silalahi Desa Blok IX, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Saat itu korban sedang mengendarai mobil dan membawa gula aren, setiba dilokasi tiba- tiba korban dihentikan 4 orang tersangka dengan menggunakan sebo, kemudian tersangka menyuruh korban untuk membuka pintu dan setelah dibuka salah satu tersangka menodong senjata api dan meledakan senjata kearah atas.

Saat itu para tersangka mengambil uang milik korban yang berada di tas sandang yang berisikan uang sebesar Rp 25.000.000,- dan para pelaku mengambil handphone milik korban yang senilai Rp 350.000.,- yang terletak diatas Dashboard mobil.

"Bahkan para tersangka sempat memukul korban, sehingga para tersangka langsung melarikan diri,"kata AKBP Robin. Bahkan, lanjut Kapolres.Para tersangka dalan aksinyan meletakan papan perpaku( ranjau-red) dijalan dengan maksud agar mobil yang melintasi jalan tersebut mengalami ban bocor, namun sebelum mobil yang melintas papan berpaku terlebih dahulu diketahui oleh warga yang melintas sehingga masyarakar mengeser ranjau tersebut.

Kemudian para tersangka memberhentikan mobil yang melintas dengan cara menodongkan senjata api kearah pengemudi mobil dan mengambil tas dan handphone dengan meledakan senjata kearah atas dan para pelaku mengendarai dua unit sepeda motor,"beber Mantan Kapolres Batubara.

Selanjutnya para tersangka membagi hasil kejahatan, AR alias Iwan mendapatkan uang sebesar Rp 1.600.000,-, AR alias Emon mendapatkan uang sebesar Rp 1.150.000,-, SS mendapatkan uang sebesar Rp 1.150.000,- dan KZ (polri) mendapatkan uang sebesar Rp2.700.000,-,

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti 2 keping papan yang berpaku, 1 Helm, 1 buah pucuk senjata api, 12 Butir amunisi, 1 Handphone nokia warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 270.000,- dan 1 Unit sepeda motor yamaha vega tanpa nomor polisi.

"Hasil pengakuan para tersangka, tersangka melakukan kasus pencurian dan kekerasan baru pertama kali melakukan dengan mengunakan senjata api, bahkan salah satu tersangka diberikan tindakan terukur dibagian kaki tersangka akibat mencoba melarikan diri sewaktu penangkapan"ujar Kapolres Sergai.

"Atas perbuatan keempat tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 ,2 dan pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara."tegas Kapolres Sergai.*