LANGKAT-Camat Babalan Yafizham Parinduri S.Sos beserta Sekcam Babalan Rosmiati S.Sos dan Rahmi Nur Fhadila selaku Kasi Trantib Kecamatan Babalan, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Ditkrimsus Polda Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan OTT berlangsung Rabu, (29/1/2020) cukup menjadi perhatian pegawai kantor Kecamatan Babalan yang berada di Jalan Arnan Gang Datuk, Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan.

Siang itu baru saja selasai jam istrihat siang, petugas yang datang dengan mengendarai dua (2) mobil dan langsung masuk keruangan Camat Babalan.

Menurut informasi yang dapat dipercaya, petugas yang datang sekitar pukul 14.00 wib, datang dengan mengenakan rompi Ditkrimsus, langsung masuk kekantor Camat Babalan dan menutup pintu gerbang.

Selanjutnya, petugas langsung menuju ruangan Camat, dimana saat itu Camat Babalan Yafizham Parinduri.S.Sos, beserta dua orang stafnya, baru saja menerima uang yang diduga hasil pungli pembuatan rekom izin mendirikan bangunan milik salah seorang warga berinisial YF.

Usai melakukan pemeriksaan di ruangan camat, petugas juga mendata nama dan jabatan pegawai Kantor Kecamatan Babalan, sebelum akhirnya Camat Babalan beserta Sekcam dan Kasi Trantib dibawa oleh petugas Ditkrimsus Polda Sumatera Utara.

"Kejadiannya begitu cepat Bang, gak sampai satu jam, usai jam istirahat mereka datang, seluruh pegawai dicatat nama dan jabatannya, lalu setelah itu pak Camat langsung dibawa pergi bersama dua orang lainnya," ucap salah sorang warga yang minta namanya tidak dicatut.

Sementara itu, pegawai kantor kecamatan tidak ada yang dapat dimintai keterangan, terkait OTT yang menyeret-nyeret pimpinan mereka serta dua orang stafnya, mereka hanya diam dan terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan.

Berkaitan itu sekretaris daerah (sekda) Langkat, Indra Salahuddin MKes kepada wartawan pada Kamis, (30/1/2020) mengaku sudah mendengar informasi. Namun belum menerima surat pemberitahuan .*