SERDANG BEDAGAI-Pelaku Rangga Syahputra alias Rangga (31) warga Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai, Sergai, berhasil diamankan tim Polsek Pantai Cermin akibat memiliki narkotika jenis sabu.

Rangga ditangkap pada hari Kamis (9/1/2020) Jam 23:00WIB di lokasi Dusun lll Desa Kuala lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Saat dirinya sedang duduk di depan pintu masuk tambak bersama dua rekannya.

Namun kedua rekanya berhasil melarikan diri yang diketahui bernama IG(25), UN (25) merupahkan warga lokasi. Hasil penangkapan Rangga, tim personil Polsek Pantai Cermin berhasil mengamankan barang bukti satu buah dompet Plastik warna putih dengan corak bintik-bintik hitam dan berkancing Resleting warna merah.

Ternyata, isi dompet tersebut ditemukan 4 helai plastik klip bening transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu berat bruto sekitar 1,35 Gram, 11 helai plastik klip bening trasparan, 1 buah pipet plastik kecil yang pada salah satu bagian ujungnya runcing"ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Slamet Riady, Jumat(10/1/2020).

Menurut Slamet, penangkapan tersangka saat personil Polsek Pantai Cermin Polres Sergai melaksanakan tugas mobile memantau situasi Kamtibmas. Saat itu juga personil mendapatkan informasi dari Masyarakat.

Di lokasi Dusun lll Desa Kuala Lama, tepatnya di depan pintu masuk tambak Citra Wangi Sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Selanjut melakukan penyelidikan lebih lanjut ter teryata benar. Kemudian tim melakukan penangkapan.

Hasil introgasi, bahwa pelaku mendapatkan Barang tersebut dari kawanya,tapi dia gak mau ngaku siapa nama kawannya. Bahkan dirinya kurang lebih 5 bulan menggunakan jual beli narkoba. Selanjutnya tersangka Masih dalam periksaan dan dilakukan perkembangan lanjut," ungkap Kapolsek Perbaungan AKP Slamet Riady.*