SERDANGBEDAGAI-Seorang supir, Rusli Alias Uli(33) warga Dusun VII Brohol, Desa Seibamban,Kecamatan Seibamban, Sergai, akhirnya berurusan pihak berwajib. Dirinya ditangkap Polsek Firdaus karena terlibat kasus perjudian jenis KIM. Kamis (9/1/2020) Jam 22:00WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi mengatakan, selain menangkap Uli, tim berhasil mengamankan barang bukti satu. unit hand phone merk nokia warna hitam,Satu buah buku notes berisikan pasangan angka angka / nomor tebakan judi kim dan Uang tunai sebesar Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) dgn rincian dua lembar uang pecahan Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah, satu buah pulpen warna hitam.

"Tersangka Uli saat sedang menunggu pemasang di warung miso sebuah ruma dengan cara menulis pasangan di buku notes,"ujar Kasubag Humas.

Menurut Kasubag Humas, penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat Dusun VII Brohol, Desa Seibamban yang terbilang cukup meresahkan. Atas informasi tersebut tim polsek Firdaus melakukan penyelidikan di seputaran lokasi.

"Saat dilakukan penyelidikan tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti judi KIM"kata Ipda Zulfan.

Hasil introgasi terhadap tersangka, dirinya yang merupahkan TO Polsek Firdaus mengaku bahwa dirinya 1 minggu sebagai jurtul KIM. Hasil omsetnya disetor kepada seorang bernama Mimin dan mendapatkan upah sebesar Rp200.000 dari 10 persen dari omset.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamabkan ke Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut." Ungkap Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi.*