ASAHAN-Seorang oknum pengusaha dari Kota Tanjungbalai berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Asahan karena melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap pengusaha lembu dengan kerugian ratusan juta rupiah.

"Tersangka berinisial AS (65) ditangkap atas dua laporan berbeda dengan satu tindak pidana yang sama dari masing masing korbannya, kemungkinan masih ada korban korban lain," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan, Kamis (2/1).

Untuk menipu korbannya, lanjut Kapolres menerangkan bahwa tersangka ini memperdaya korban dengan memesan lembu puluhan ekor atas permintaan H Zulkifli yang tak lain adalah orangtua dari walikota tanjungbalai H.M Syahrial.

"Korban percaya, karna kata pelaku yang pesan itu ayahnya walikota. Setelah korban menyerahkan lembunya lalu tersangka ini menyerahkan cek untuk ditukar ke bank yang ternyata cek itu palsu dan tidak ada uangnya," kata Faisal.

Dari dua laporan polisi yang masuk ke Polres Asahan korban bernama Junaidi ditipu sebanyak 25 ekor lembu kerugian sekitar 280 juta dan Manten Simbolon 59 ekor dengan kerugian 730 juta. Menurut pengakuan tersangka, saat ini lembu hasil penipuannya itu sudah dijual ke berbagai tempat di Padang.

"Tersangaka kita jerat dengan KUHP pasal 379 a dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," kata Kapolres.*