JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap RRW (20), pelaku eksibisionis (aksi memperlihatkan kemaluan) via video call (panggilan video) WhatsApp. Rilis penangkapan ini berlangsung di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Polisi menjelaskan, tersangka RRW ditangkap di Tanjung Duren, Jakarta Barat beberapa hari lalu. Dia ditangkap setelah salah seorang korbannya merekam aksi tersangka lalu melapor ke polisi.

"Karena merasa resah, korban pun merekam aksi RRW dan melaporkannya ke pihak kepolisian," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni.

"Perbuatan yang dilakukan RRW sejak November 2019 itu telah menjadikan puluhan wanita sebagai korbannya," imbuh Dani.

Saat melancarkan aksinya, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, "tersangka menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi,".

Hasil pemeriksaan menyebutkan, tersangka memperoleh nomor handphone korban dari daftar kontak email teman wanitanya, yang dikoneksikan ke handphone milik tersangka.***