SURABAYA - DM alias Mami L hanya bisa tertunduk saat digiring petugas kepolisian Unit V Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim. Wanita kelahiran 36 tahun silam ini ditangkap lantaran menawarkan Purel (Ladies Escort) kepada tamu dengan cara show di dalam room De Berry Karaoke.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie menyatakan, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan purel untuk wik... wik (berhubungan intim) kepada tamu De Berry Karaoke yang merupakan tampak sebagai karaoke keluarga.

“LC yang ditawarkan tersebut kemudian diminta untuk melayani hubungan badan sex (ML), selanjutnya disepakati harga Rp 1,5 juta dan tersangka mendapatkan upah Rp 300 ribu,” ujar Direskrimum dalam jumpa pers, Kamis (19/12/2019).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 296 KUHP tengang mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dan 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.***