SUMENEP - Duriah (50), warga Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat polres setempat. Perempuan paruh baya ini diduga menjalankan bisnis ‘esek-esek’ di rumahnya. “Tersangka merupakan mucikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (18/12/2019).

Penangkapan terhadap mucikari itu berkat informasi dari masyarakat, yang curiga ada bisnis pelacuran di rumah tersangka. Polisi pun melakukan penyelidikan. “Ternyata memang benar, tersangka ini menggunakan kamar rumahnya untuk pelacuran perempuan,” ujar Widiarti.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu sampir/kain warna merah muda motif gambar kura-kura, satu unit HP merk Samsung, dan uang tunai Rp 100 ribu.

"Tersangka berikut barang bukti pelacuran perempuan diamankan di Polres Sumenep,” terang Widiarti.***