MEDAN - Praktisi hukum Ranto Sibarani SH menilai Gubernur Sumatera Utara tidak memahami Undang-Undang.

Hal itu diungkapkan Ranto berkaitan polemik antara Gubsu dengan Bupati Tapteng Bachatiar Sibarani.

Ranto yang juga advokat itu menilai Gubsu masih terbawa sentimen Pilgubsu 2018 lalu.

Pasangan Edy-Ijeck mendapatkan perolehan suara yang rendah di Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2018. Menurut catatan KPU, perolehan suara Eramas sebanyak 32.548 suara atau 22.89%, sementara itu perolehan suara Djarot-Sihar sebanyak 109.622 suara 77.11%.

“Perolehan suara yang mengalahkan Gubernur Edy Rahmayadi tersebut patut diduga menjadi sentimen beliau menyampaikan tuduhan kepada Bupati Tapteng yang dinilainya tak sayang rakyat,” ujar Ranto, Kamis (19/12/2019) malam.

Menurut Ranto, statemen Gubsu yang menuduh Bupati Tapteng tak sayang rakyat menunjukkan bahwa Gubernur Sumatera Utara tidak memahami Undang-Undang Otonomi Daerah.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah jelas disebutkan bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kepala Daerah Provinsi atau Gubernur tidak pantas mencampuri yang bukan menjadi urusan Pemerintah Pusat, apalagi melakukan kritik yang bersifat sentimen kepada Kepala Daerah di Kabupaten karena Bupati memiliki hak dan wewenang dalam mengatur urusan di Kabupaten, sepanjang hal tersebut tidak melampaui kewenangan Pemerintah Pusat yang dalam hal ini diwakili oleh Gubernur," urai Ranto.

Gubernur Edy Rahmayadi tidak boleh lupa bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo telah dijelaskan tugas-tugas gubernur.

Antaralain mngoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota. Kemudian melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya dan memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

“Jadi seharusnya Gubernur memfasilitasi dan memberdayakan Kabupaten yang dianggapnya masih tertinggal, bukan malah menuduh sepihak Bupati Tapteng tidak sayang kepada rakyatnya," tukas Ranto.