SERDANG BEDAGAI-Satresnarkoba polres Sergai berhasil menangkap pelaku pengedar sabu yang selama 14 bulan menjadi Daftar Pencarian Orang(DPO) dalam kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan.

AS alias Bejo(38) warga RT III, Lingkungan Tempel, Kel Simapang Tiga Pekan, Kec Perbaungan, Sergai. Di tangkap diLingkungan Tempel Kel.Simpang Tiga Pekan Kec.Perbaungan, Sergai. Rabu(18/12/2019) sekira pukul 06:30WIB.

Tersangka Bejo didapatkan barang bukti buktiSatu buah kotak HP merk Note 3 berisi, Satu helai plastik klip berisi butiran kristal narkoba jenis sabu berat bruto 7,98 Gram, satu helai plastik klip berisi butiran kristal narkotika sabu berat 5,16 Gram,satu helai plastik klip berisi butiran kristal narkotika sabu berat 5,02 Gram.

Satu helai plastik klip berisi butiran kristal narkotika sabu berat 0,64 Gram, Satu buah kotak rokok berisi dan satu helai plastik klip berisi butiran kristal narkotika sabu berat 0,58 Gram, satu helai plastik klip berisi butiran kristal narkotika sabu berat 0,18 Gram, satu batang besi berwarna silver ditutup dengan sticker didalamnya berisi satu helai plastik klip berisi butiran kristal narkotika sabu berat 0,26 Gram dengan total keseluruhanya seberat brutto19,82 gram dan uang tunai Rp 110.000,-.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu selaku memimpin penangkapan terduga pengedar sabu kepada Gosumut, Kamis(19/12), Mengatakan Penangkapan tersangka berkat adanya informasi adanya transaksi narkoba, tepatnya pada hari Senin(16/12) sekira pukul 16:00WIB di lingkungan Pasiran Kel.Simpang Tiga Pekan Kec.Perbaungan.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bernama Agus Susanto. Dan hasil informasi perkembangan informasi yang diketahui Agus Susanto adalah Bejo. Namun pelaku tidak mengakui bahwa dirinya bernama Bejo,"kata Kasat Narkoba.

Setelah itu dilanjut, Martualesi Sitepu, Rabu (18/12) tersangka Agus Susanto ditemukakan dengan Pak Swardi selaku Kepling Lingkungan Tempel didepan Mesjid Raya Perbaungan dan membenarkan bahwa Agus Susanto adalah BEJO yang selama ini telah dicari Sat Narkoba Polres Sergai," ujarnya.

"Bejo mengaku selama 14 bulan melarikan diri ke Medan. Sehingga team melakukan pengembangan ke Lingkungan Pasiran namun saat ditengah jalan tersangka minta hendak buang air kecil. Ketika tersangka diturunkan dengan posisi tergari ke depan oleh tersangka mencoba lompat dan kabur.

Saat itu petugas memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga dalam keadaan mendesak terpaksa dilumpuhkan dimana kaki kiri tersangka tertembak. Selanjutnya tersangka dibawa berobat ke RSU Sultan Sulaiman dan diberikan suntikan ATS.

Saat ini tersangka dan barng bukti sudah diamankan ke Sat Res Narkoba dan menjalani pemeriksaan,"ungkap Kasat Narkoba.*