DELISERDANG - Majelis Hakim Pengadilan Lubuk Pakam melakukan sidang lapangan di kediaman So Tjan Peng di Perumahan Cemara Hijau, tepatnya di Blok R No. 2, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11/2019).

Saat itu, Hakim anggota, Pinta Uli Tarigan SH, MHum di dampingi Ketua Hakim Rina Sulastri Jennywati dan anggota Anggalanton B Manalu, SH MH, membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Dihadiri Terlawan I dan kuasa hukum turut Terlawan II, hakim memulai sidang dengan melakukan pengecekan terhadap bangunan yang berukuran 8 meter X 20 meter tersebut.

Usai mengecek kondisi bangunan, Pinta Uli mempertanyakan kebenaran bangunan rumah yang dilelag tersebut kepada terlawan I, dan pihak PT Bank Mandiri turut membenarkannya.

"Benar ini objeknya. Sudah pernah dilelang Rp1,3 milir, tapi tidak laku," ungkap perwakilan Bank Mandiri sembari menjelaskan rumah tersebut akhirnya dilelang sebesar Rp800 juta dan Bank Mandiri juga sudah memperingatkan kepada Pelawan untuk mengosongkan bangunan.

Majelis hakim juga menyinggung soal tali asih sekitar Rp300 juta. Namun, hal ini dibantah kuasa hukun turut Terlawan II.

"Untuk tali asih, itu masih dibicarakan. Kemudian, beliau mau membeli kembali," ungkap kuasa hukum.

Majelis hakim pun ingin ini berdamai sebelum putusan akhir.

"Sebelum selesai, berdamailah. Sebelum putusan ketok palu, itu pun boleh," bilangnya.

Majelis hakim juga menanyakan kepada Pelawan, So Tjan Pheng apakah pantas rumah miliknya yang dilelang itu dihargai senilai Rp800 juta. Namun, So Tjan Pheng mengatakan tidak.

"Minimal Rp1,9 miliar ibu hakim," ujar pria yang akrab disapa Ho Pheng itu.

Selanjutnya, Hakim mempertanyakan dasar besaran harga rumah yang ditempatinya itu.

"Rumah di belakang ini, R24, baru dijual pemiliknya seharga Rp2 miliar ibu hakim. Bangunannya sama persis," bebernya.

Usai melakukan sidang lapangan, Pinta Uli menegaskan, sidang untuk perkara 135 pada pukul 11.50, ditutup dan sidang dilanjutkan pada Senin (2/12/2019) sekira pukul 10.00 dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.