ASAHAN-Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika jenis daun ganja, Selasa (26/11/2019) sore di Jalinsum Depan Polsek Pulau Raja Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Laki-laki tersebut bernama Ganda Asmara (41) warga Dusun I, Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Kronologis nya, diwaktu penangkapan sekira pukul 16.30 wib, Kapolsek Pulau Raja mendapat informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya bahwa satu unit Mobil Isuzu Panther warna Hijau dengan Nopol BK 1226 HI yang datang dari arah Aek Kanopan yang hendak menuju ke Kisaran ada mambawa Narkotika diduga Daun Ganja Kering.

Atas dasar informasi berharga tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA B. SIMAMORA bersama Anggota unit Reskrim untuk melakukan penyetopan terhadap mobil Isuzu Panther warna Hijau BK 1226 HI yang didalamnya terdapat 3 orang penumpang laki-laki dewasa dan seorang sopir yakni Ganda Asmara di Jalinsum depan Polsek Pulau Raja.

Kemudian, para petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam Mobil.

Dari penggeledahan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menemukan satu bungkus Daun Ganja Kering yang diletakkan di bawah pedal gas mobil.

Atas temuan tersebut Ganda mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan barang tersebut dibeli dari Aek Kanopan Labura.

Kemudian Kapolsek Pulau Raja AKP. AR Manurung, SH saat dikonfirmasi melalui seluler nya, Kamis (28/11/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, benar, kita ada mengungkap kasus ganja ini, untuk tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan. Kini sudah kita limpahkan ke Polres Asahan," Jelasnya.*