TANAH KARO-Pemerintah Kabupaten Karo terus berbenah dari segi reformasi birokerasi prosedural dan reformasi subtansial, hal ini tentu membutuhkan proses, tak tanggung pemda Karo gandeng lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korwil Sumut melalui Supervisi Pencegahan Korupsi monitoring dan evaluasi rencana aksi kegiatan.

Hal ini disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH saat membuka acara pencegahan korupsi terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Karo, disaksikan Sekda Drs kamperas Terkelin Purba staf KPK dari Korwil Sumut Ardiandyah dan Harun hidayat, Kepala inspektorat kab. Karo Philemon Brahmana, Kamis, (27/11/19) di Aula lantai 3 Kantor bupati.

"Sebelum kegiatan ini saya serahkan kepada tim KPK, agar para OPD (organisasi perangkat daerah) lingkup pemda Karo supaya betul betul serius mengikuti bimbingan dan arahan serta penekanan yang segera dibenahi supaya dibenahi agar tidak diterpa bencana hukum," ujar terkelin.

Lanjutnya, Terkelin Brahmana mengapresiasi kedatanagan tim KPK sebagai narasumber dalam memberikan informasi dan keterangan sebagai modal OPD Kab Karo dalam bekerja menyelesaikan segala administrasi yang harus sesuai peruntukannnya, agar dikemudian hari tidak terjadi error human.

Sementara Supervisi Pencegahan KPK Korwil Sumut Ardiandyah dan Harun hidayat menekankan kepada seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) agar memperhatikan sesuai program pemda karo dalam Evaluasi progress Monitoring Center for Prevention (MCP), terkait Pembahasan dan tindak lanjut penyelesaian Barang Milik Daerah bermasalah termasuk proses sertifikasi tanah-tanah milik Pemda dan Progres MoU dengan Kantor Pertanahan, Pembahasan dan tindak lanjut Optimalisasi Pendapatan Daerah.

"Semua diatas harus diselesaikan dan jangan bertele tele, jika ada permasalahan pihaknya siap membantu, silahkan bawa data kepada kami, sehingga pihaknya (KPK) dapat mengadvokasi jalan keluar, jangan ada masalah baru dicari jalan keluar," tandasnya.

"Untuk itu kedepan yang paling penting khususnya PAD dari pajak dan Restribusi daerah, harus tertib adminitrasi dan jelas sumbernya," ungkap Ardiandyah dan Harun.

Amatan dilapangan KPK korwil Sumut, menyediakan informasi dalam supervisi pencegahan dapat menghubungi nomor telepon (021) 25578300 ext.8746. Hp. 08128694421, atau email azril. zah@kpk.go.id.*