JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI, akan melakukan pengadaan sebanyak 16 juta keping blangko KTP-el baru pada tahun 2020.

"Mohon bersabar, sebentar lagi kan sudah Januari. Januari ini kita akan pengadaan 16 juta lagi. Sehingga yang sekarang diberikan Suket, mulai Januari nanti sudah mulai dicicil, nanti diganti (menjadi, Red) KTP-el," kata Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha kepada GoNews Grup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2019.

Suratha mengakui bahwa semenjak Mei 2019 hingga saat ini terjadi kekurangan blangko KTP-el. Pasalnya, persediaan blangko sebanyak 16 juta keping untuk sepanjang tahun 2019, sudah habis untuk memenuhi kebutuhan KTP-el warga untuk gelaran Pemilu 2019, April lalu.

Sejak Mei itu, ungkap Suratha, Dukcapil sudah berusaha mengadakan blangko dengan melakukan pergeseran anggaran demi bisa membeli blangko. "Tapi memprioritaskan untuk perekaman baru,".

Sementara untuk KTP-el yang hilang, rusak dan lain sebagainya, diberikan Surat Keterangan (Suket) Perekaman KTP-el. "Karena Suket itu dilindungi oleh Undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi,".

Mengutip pasal 59 ayat (1) UU 23/2006, Dokumen Kependudukan meliputi:

a. Biodata Penduduk;

b. KK;

c. KTP;

d. surat keterangan kependudukan; dan

e. Akta Pencatatan Sipil.

Dan ayat (2) pasal tersebut menyatakan, surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. Surat Keterangan Pindah;

b. Surat Keterangan Pindah Datang;

c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;

d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;

e. Surat Keterangan Tempat Tinggal;

f. Surat Keterangan Kelahiran;

g. Surat Keterangan Lahir Mati;

h. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;

i. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;

j. Surat Keterangan Kematian;

k. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;

l. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia;

m. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan.

n. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

Beberapa saat sebelumnya, Dukcapil hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dirjen Otonomi Daerah (Otda), dan Dirjen Polpum.

Rencana pengadaan 16 juta keping blangko KTP-el di tahun 2020 ini juga disampaikan dalam RDP tersebut. Tapi berkaca dari pengalaman tahun sebelumnya, khususnya tahun 2019, dimana Ditjen Dukcapil kekurangan blangko meski menyediakan hampir 3 kali lipat dari prediksi kebutuhan, maka di tahun 2020 pun tak ada jaminan blangko akan mencukupi.

Mengingat, dari 17 faktor pendorong kebutuhan masyarakat atas KTP-el, hanya 6 diantaranya yang bisa diprediski sedangkan 11 faktor lainnya tergolong _unpredictable_.

"Jika kita mendefinisikan yang enam faktor itu, 8 juta keping, berarti kebutuhan kita di tahun 2020 setidaknya 25 juta keping. Tersedia 16 juta keping tahun 2020, sehingga pasti akan kekurangan sekitar 8 juta keping," paparan prediksi Dukcapil.

Adapun 11 faktor yang tak bisa diprediksi itu adalah, pemekaran wilayah, pembentukan/pemekaran RT/RW baru, perubahan nama jalan, perubahan status pendidikan, hilang per tahun, rusak per tahun, perubahan keyakinan, perubahan nama, perubahan gelar, perubahan pekerjaan dan pemutakhiran data KTP-el yang semula kosong.***