JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro, menyinggung soal wacana e-rekap dalam Rapat Dengar Pendapat dengan penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 November 2019.

Agung mempertanyakan, apakah rekap manual sudah dirasa tidak prinsip lagi untuk saat sekarang ini?

“Kalau ternyata rekap manual itu (masih) menjadi syarat mutlak, dan tetap dikedepankan sebagai syarat sah penghitungan (suara), maka yang e-rekap jangan terlalu dibesar-besarkan, apalagi menghilangkan norma yang lain," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Ia bicara soal syarat mengikat tentang larangan tidak boleh lebih dari dua periode bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menurutnya, aturan itu dapat berakibat sulitnya mencari kader di tingkat bawah. Katanya, “Saya jamin 100 persen akan kesulitan mencari kader di tingkat bawah. Paling baik nanti larinya ke tenaga guru atau tenaga medis yang dianggap masih melek politik dan administrasi. Padahal ini konsen kita, tidak boleh menggerus fungsi-fungsi pelayanan yang lain,”.

Meski begitu, jika aturan itu dikarenakan adanya ketakutan dan potensi yang bersangkutan memainkan angka-angka, legislator Golkar ini mengatakan, "berarti kita support,".***