SERDANG BEDAGAI - Perjalanan terduga bandar sabu, EN alias Tupek (39) warga Dusun V, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, akhirnya kandas di tangan Polisi.

EN alias Tupek adalah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang cukup terkenal di Dusun Blok H dan Blok 10 Desa Kampung Tengah sebagai kurir narkoba maupun bandar narkoba di Kecamatan Dolok Masihul.

Atas laporan masyarakat, akhirnya Tupek berhasil ditangkap Tim opsnal unit Reskrim Reskrim Dolok Masihul Polres Sergai, Rabu (9/10) kemarin sekira pukul 15.45.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M Sitompul kepada Gosumut, Sabtu (12/10) dini hari membenarkan kejadian tersebut.

Kapolsek menjelaskan, Tupek menjual sabu kepada pelanggannya tanpa waktu yang lama.

"Pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara menerima pesanan melalui handphone dan menentukan lokasi kesepakatan," kata AKP Jhonson M Sitompul.

Menurutnya, penangkapan pelaku ini berkat adanya laporan dari masyrakat tentang adanya jual narkotika jenis sabu. Bahkan sebelumnya masyrakat sudah sangat marak peredaran narkoba sudah sangat meresahkan warga sekitar.

Bahkan pengakuan masyarakat ditandai dengan seringnya hilang peliharaan ternak seperti unggas seperti ayam dan bebek entok milik warga bahkan tidak jarang tanaman seperti ubi dan hasil tanaman sawit sering hilang di desa tersebut.

Mendaptkan informasi berharga tersebut, tim unit reskrim melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Bahkan menurut masyarakat pelaku sedang menunggu pembeli atau pasien. Ternyata benar pelaku sedang menunggu di seseorang tanpa basa-basi tim unit Reskrim dipimpin Iptu M Tambunan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Setelah diamankan pelaku ZN alias Tupek, tim berhasil di temukan narkoba jenis shabu dan alat-alat perlengkapan untuk menggunakan narkoba shabu," ujarnya.

ZN alias Tupek saat di introgasi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku AY warga Seirampah yang juga merupahkan bandar besar dan terkenal licin. Bahkan pelaku AY beberapa kali dilakukan penangkapan Dan pengeledahan terhadap petugas tidak pernah di temui adanya barang haram tersebut.

Sehingga berdasarkan keterangan Tupek di lakukan pengembangan terhadap pelaku, namun pelaku tupek memgaku tidak mengetahui persih rumah pelaku AY dan biasa bertransaksi melalui via Hand Phone dilokasi yang sudah ditentukan.

Kemudian pelaku Tupek dan petugas menuju TKP dengan hasil keterangan pelaku untuk memancing pelaku AY untuk melakukan transaksi, awalnya berjalan dengan mulus namun setelah menunggu beberapa menit pelaku yang di duga sudah mengetahui akan di jadikan umpan sebingga pelaku AY tidak kunjung datang hingga menunggu satu jam lebih.

"Karena sudah larut malam, tim memutuskan untuk kembali serta mengamankan tersangka dan barang bukti ke komando polsek dolok masihul Guna proses lebih lanjut," pungkas Kapolsek Dolok Masihul.