SERDANG BEDAGAI - Dua warga Dusun V, Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, digelandang ke kantor polisi. Pasalnya, keduanya merusak titi rintisan dan mengambil besinya.

Kedua pelaku dilaporkan pihak perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar, dimana atas laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai LP/102/X/2019/SU/RES SERGAI/SEK DOLOK MASIHUL, tanggal 09 Oktober 2019 Pukul 17.30 WIB.

Atas laporan tersebut, SN alias Pitman (35) dan NO alias Bagol (24) ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan, Kamis (10/10).

Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M Sitompul, Sabtu (12/10) membenarkan penangkapan kedua pelaku atas laporan Taufid (47) karyawan PT. Socfindo Bangun Nandar atas perintah pimpinan perusahaan ke Mapolsek Dolok Masihul.

Di mana kedua pelaku melakukan pencurian dan pemberatan pada Rabu (9/10) sekira pukul 17.30 di areal tanaman kelapa sawit Blok 58 difisi I PT.SOCFINDO Bangun Bandar Tanjung Mariah, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Menurut AKP Johson M Sitompul, awal kejadian dimana menurut keterangan saksi Jaka (31) dan Zulfiandi (25) saat melaksanakan patroli rutin di seputaran areal tanaman kelapa sawit divisi I PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar. Kedua saksi melihat Dari kejauhan kedua pelaku menghancurkan titi rintisan dengan cara memukul dengan menggunakan palu besar.

Melihat kedua pelaku, keduanya mendatangai kedua pelaku, namun kedua pelaku langsung berlari dan meninggalkan tempat kejadian perkara dan bersembunyi di areal kebun kelapa sawit.

Singkat cerita, kedua saksi melaporkan kejadian tersebut kepada rekan kerjanya untuk mencari keberadaan kedua pelaku.

"Setelah beberapa jam akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap NO alias Bagol yang sedang bersembunyi di semak-semak perkebunan. Selang beberapa menit pelaku SN alias Pirman ditemukan tidak jauh dari tempat pelaku pertama," ujar Kapolsek, Sabtu (12/10/2019).

Pihak perusahaan meminta bantuan personel Polsek Dolok Masihul dan atas perintah Kanit Reskrim, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Dolok Masihul.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir berkisar kurang lebih Rp 1.900.000,-rupiah. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti lain diamnakan guna prose's lebih lanjut.