LABUHANBATU - Ketua LSM Baris pertanyakan pemasangan baliho di jalur kereta api RPK 2 bertuliskan "Dilarang masuk tanpa ijin, Pasal 551 KUHP". Ketua LSM Baris, Ramses Sihombing menjelaskan, baliho tersebut terkesan memanfaatkan UU guna menutup-nutupi proses pengerjaan percepetan yang diduga banyak tidak sesuai.

"Kenapa harus ada bertuliskan seperti itu, apa ada yang tidak sesuai dalam proses pengerjaan," tanya Ramses.

Ramses juga menambahkan proyek strategis nasional yang dikerjakan PT Istana Putra Agung yang menelan anggaran miliaran rupiah sebaiknya memampangkan spanduk yang lebih bermanfaat, seperti spanduk pemakaian alat pelindung diri (APD) atau spanduk bertuliskan proyek percepatan pembangunan nasional .

"Atau pihak kontraktor/rekanan memampangkan plang proyek dan dicantumkan identitas nama perusahaan, nilai anggaran apakah dari pendapatan belanja daerah (APBD) atau APBN. Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau pelayanan," jelasnya.

Pantauan jurnalis di lokasi, tidak ditemukan spanduk imbauan pemakaian alat pelindung kerja, bahkan terlihat beberapa pekerja tidak memakai alat pelindung diri untuk kesehatan dan keselamatan kerja (K3).