TAPSEL-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (25/9/2019) sekira pukul 03.00 WIB berhasil mengamankan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Pekan Baru total sebanyak 38,70 gram, di Jalan Lintas Sibuhuan – Sosa, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, tepatnya didepan Hotel Al-Marwah.

Kapolres Tapsel, AKBP Irwa Zaini Adib, melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar menjelaskan, barang bukti sabu yang diamankan berasal dari Pekan Baru-Riau dan dibawa oleh tersangka Agi Pratama alias Anggi (22), warga Dusun Damai II, Desa Pematang Tebi, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik, dengan nomor polisi BM 1196 MJ.

"Total sebanyak 38,70 gram sabu yang berhasil kita amankan ini berasal dari Pekan Baru-Riau dan dibawa oleh tersangka AP alias A. Rencananya akan di edarkan di wilayah Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas", jelasnya saat dihubungi www.gosumut.com melalui WhatsAppnya, Kamis (26/9/2019) sore.

Terkait kronologis penangkapannya, kepada wartawan Zulfikar memaparkannya lebih lanjut. Awalnya, Selasa (24/9/2019) sekira pukul 17.00 WIB petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang dibawa dari Pekan Baru, Provinsi Riau ke Sibuhuan.

"Ya, Selasa kemarin kita mendapat laporan dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika asal Pekan Baru ini di Sibuhuan",ungkap Zulfikar.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, tim personil Satres Narkoba Polres Tapsel langsung bergerak menuju Sibuhuan, Kabupaten Palas guna melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, sekira pukul 03.00 Wib pelapor melihat 3 orang laki-laki yang turun dari mobil (Suzuki Ertiga) dan pelapor langsung mengamankan ketiga laki-laki itu, yang mengaku bernama Agi Pratama alias Anggi, Ray Taufik Lizmawan dan Refdi.

Setelah melakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangan tersangka Agi Pratama alias Anggi mengakui ada membawa narkotika jenis shabu dari Propinsi Riau yang disimpan didekat Masjid.

"Berdasarkan pengakuan tersangka AG alias A, benar mereka membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Riau dan disimpan di dekat Mesjid sekitar lokasi",tutur Kasat.

Kemudian, petugas membawa tersangka Agi Pratam alias Anggi ketempat yang dimaksud untuk menunjukkan keberadaan sabu tersebut dan dari pemeriksaan, petugas menemukan 1 bungkus plastik assoy warna putih, yang didalamnya berisi 1 plastik assoy warna hitam berisikan 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi 1 bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan shabu seberat 37,58 gram dan 1 bungkus plastik klip besar yang juga diduga berisikan sabu seberat 1,12 gram. Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Bunda dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Tapsel, yang mana Bunda pulaklah yang menyuruh tersangka untuk membawa sabu itu ke daerah Sibuhuan.

Sementara terkait dua lelaki yang turut diamankan bersama tersangka, dia (tersangka) mengakui mengajak ke dua temannya yang bernama Ray Taufik Lizmawan dan Refdi untuk pergi bersama-sama ke daerah Sibuhuan dengan merental mobil terlebih dahulu. Agi Pratama alias Anggi mengaku tidak memberitahukan tujuan mereka ke Sibuhuan kepada Dua temannya tersebut.

"AP alias A mendapat sabu tersebut dari B yang sekarang masuk dalam DPO kita dan B jugalah yang menyuruh tersangka membawa sabu ini ke daerah Sibuhuan. Sementara untuk ke Dua temannya, tersangka mengakui tidak memberitahukan tujuan mereka ke Sibuhuan. Jadi kita tidak cukup bukti untuk melibatkan dua temannya itu," jelas Kasat lebih lanjut.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti sabu dan mobil Suzuki Ertiga yang digunakan tersangka membawa sabu tersebut, dibawa menuju Mapolres Tapsel.

"Kasus ini masih kita dalami, sementara pasal yang kita kenakan terhadap tersangka yakni pasal 112 dan 114 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 25 tahun,"ungkap Kasat mengakhiri.*