SERDANG BEDAGAI-Team opsnal unit Reskrim polsek Pantai Cermin berhasil mengamankan dua pelaku terduga sebagai pengedar sabu, ditemukan barang bukti Sabu di bagasi sepeda motor kedua pelaku langsung di gelandang ke Polisi.

Kedua pelaku RKT(22) dan BH alias Bembeng(34) warga Dusun I, II, keduanya tinggal Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Ditangkap di kediamanya pada hari Kamis(19/9) sekira pukul 14:00WIB.

Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 20 (dua puluh) Paket plastik klip putih yang berisi kristal putih yang di bungkus 1 lembar plastik besar warna putih,10(sepuluh) plastik transparan kosong, 1(satu) Kotak rokok Magnum warna biru, 1(satu)Hp Merek Nokia warna hitam, 1(satu) Sp.Motor Yamaha Vega R.

Informasi yang diperoleh Gosumut, awalnya pada hari Kamis(19/9/2019) sekira pukul 16:00 WIB, team opsnal unit polsek pantai cermin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi sesuai tempat kejadian perkara adanya transaksi narkoba jenis sabu.

Atas informasi tersebut team opsnal unit Reskrim Polsek Pantai Cermin langsung bergerak kelokasi kejadian. Setiba dilokasi team melakukan pemantuan namun pelaku mengetahui keberadaan petugas sehingga pelaku melarikan diri.

Petugas dan pelaku juga saling kejar-kejaran, namun kedua pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan pelaku namun tidak ditemukan. Setelah dilakukan penggeledahan sepeda motor ditemukan berupa barang narkotika jenis sabu di dalam jok bagasi.

"Sehingga keduanya pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu langsung diamankan ke Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut,"pungkas AKP V. Simanjuntak kepada Gosumut.*