MEDAN - Rakyat Indonesia dikejutkan oleh sidang Paripurna DPR yang menyetujui Usulan Revisi UU KPK. Proses pembahasan RUU dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik. Atas hal itu, banyak elemen menolak revisi yang sudah di tangan Presiden Jokowi tersebut. Salahsatu yang getol menyoroti revisi itu adalah sejumlah akademisi di Universitas Sumatera Utara.

Salah seorang Guru Besar Hukum Ekonomi USU Prof Bismar Nasution menekankan pentingnya kajian lebih dalam terkait revisi tersebut.

Menurut Ketua Pusat Studi Anti Korupsi-Anti Money Laundering USU itu, mendadaknya revisi Undang-Undang KPK itu mengakibatkan munculnya peraturan yang multitafsir dan tidak operasional di lapangan.

"Karena pembuatan hukum yang kilat atau tergesa-gesa akan dapat mengakibatkan hukum menjadi tidak efektif, yang pada gilirannya membuat apa yang diinginkan hukum itu tidak tercapai," papar Prof Bismar, Minggu (8/9/2019).

Dengan demikian, sambung dia, agenda nyata anti korupsi tanpa disertai hukum yang memadai dapat dipastikan merupakan resep bagi pelemahan anti korupsi dan dapat memicu bertambah maraknya korupsi di negeri tercinta ini.

Prof Bismar dan sejumlah dosen USU pun menentang setiap usaha yang ingin melemahkan pemberantasan korupsi dan KPK.

Di antara nama-nama yang menentang revisi UU KPK tersebut di antaranya:

1. Ningrum Sirait (Fak. Hukum)
2. Mahmud Mulyadi (Fak.Hukum)
3. Agusmidah (Fak. Hukum)
4. Mahmul Siregar (Fak. Hukum)
5. Hasyim Purba (Fak. Hukum)
6. Budiman Ginting (Fak. Hukum)
7. Edy Ikhsan (FH USU)
8. Mohammad Siddik (FH USU)
9. Chairul Bariah (FH USU)
10. Afrita (FH USU)
11. Suhaidi (FH-USU)
12. Maria (FH-USU)
13. Bismar Nasution (FH USU)
14. Syafruddin Kalo (FH USU)
15. Rosnidar Sembiring (FH USU)
16. Robert (FH USU)
17. Jelly Leviza (FH USU)
18. Rosmalinda (FH USU)
19. Boy Laksamana (FH-USU)
20.Arif (FH-USU)
21. Linda Elida (Fisip-USU)
22.Syarifah Lisa Andriati (FH USU)
23 Vita Cita (FH USU)
24.Tri Murti Lubis (FH USU)
25. Raja Bongsu Hutagalung (FE USU)