SIBUHUAN-andalas Misron Harahap(45) warga Desa Sidondong, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas (Palas) diringkus Reskrim Polsek Binanga dari warung kopi miliknya ,Rabu (28/8/2019) sekira pukul 21.00 WIB.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone ,buku tulis bertuliskan angka tebakan nomor KIM. Satu lembar karton bertuliskan daftar angka keluar dan uang Rp. 246.000.

Kapolsek Barumun Tengah AKP Samailun Pulungan melalui Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri mengatakan, tertangkapnya tersangka jurtul KIM atas adanya laporan dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

Dikatakan, hasil penyelidikan dilokasi petugas melihat tersangka berada diwarungnya sambil menunggu pembeli kupon KIM. Personil yang sudah melakukan pengintaian langsung meringkusnya berikut mengamankan barang bukti.

"Atas adanya laporan dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka diwarung kopi miliknya,” terang Aiptu Syaiful, Jumat (30/9/2019). Aiptu Syaiful menambahkan, tersangka tindak pidana turut campur dalam perusahaan judi kupon kim di warung kopi miliknya. "Diprasangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana," katanya.

Dihadapan penyidik, Misron Harahap mengaku dirinya menjadi jurtul merupakan sampingan sambil berdagang kopi diwarung miliknya. Hal itu dilakukannya agar bisa masang gratis. “Sampingan aja supaya bisa masang gratis,” kilahnya.*