SIMALUNGUN-Polres Simalungun unit PPA Satreskrim menangkap FH(25) alias Bunggali terduga pelaku pemerkosaan didalam mobil Mitsubishi Canter BK 9559 S. FH alias Bunggali ditangkap di tempat tinggalnya (kostnya) di Desa Lumban Lobu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir, Selasa (27/8/2019).

Penangkapan FH alias Bunggali berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/68/III/2019/SU/Simal tanggal 25 Maret 2019, oleh Binna Ponti Hutabarat korban pemerkosaan pada hari Minggu 24 Maret 2019 sekira jam 03.00 WIB didalam mobil Mitsubishi Canter dipinggir jalan lintas Parapat-Siantar tepatnya di Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan.

FH alias Bunggali diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUH Pidana atau pasal 286 KUH Pidana. Terduga pelaku pemerkorsaan saat ini ditahan di Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut.*