MEDAN-Bank Indonesia (BI) tengah menyempurnakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKBNI). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan dalam transfer dana dan kliring berjadwal untuk proses pencatatan data keuangan elektronik pada layanan transfer dana. Juga, layanan kliring warkat debet dan pembayaran reguler serta layanan penagihan reguler.

Dikatakan Direktur BI Kantor Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Andiwiana Septonarwanto, SKNBI akan diberlakukan mulai 1 September 2018 mendatang. Ada tiga hal yang dilakukan BI. “Pertama, mempercepat layanan, kemudian meningkatkan batasan transaksi yang dilakukan kliring dan ketiga, mempercepat proses kliring dengan memperbanyak setelmen yang dalam satu hari,” katanya pada wartawan, Rabu (21/8/2019).

Untuk itu, sambung Andi, BI mengeluarkan 3 Peraturan Angkutan Dewan Gubernur (PADG) dan PBI nomor 218/PBI/2019 tanggal 24 Mei 2019 mengenai perubahan ketiga PBI Nomor 17/9/LBI/2015 tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal BI.

“Untuk proses kliring, biasanya waktu setelmen dilakukan mulai pukul 12.00 WIB, 13.30 WIB, 15.30 WIB. Kedepan, waktu setelmen akan dilakukan mulai pukul 9.00 WIB hingga 16.45 WIB. Sehingga dampaknya akan lebih cepat, misalnya ketika nasabah mentransfer dana melalui sistem kliring dia datang pukul 08.45 WIB di bank dan itu sudah langsung bisa ditransfer pukul 9.00 WIB dan langsung masuk ke rekening yang dituju. Biasanya proses kliring dimulai pukul 12.00 WIB," terangnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, untuk peningkatan transaksi, biasanya maksimum Rp 500 juta dan kedepan akan meningkat menjadi Rp 1 miliar. Sehingga nasabah-nasabah perbankan yang memiliki transaksi besar tidak harus menggunakan RTGS yang biaya mahal.

“Hal ini dilakukan karena BI ingin meningkatkan transfer dana dan pembayaran reguler ke masyarakat. Jadi menstandarkan proses layanan transaksi dengan penerapan service level agreement. Serta BI ingin memenuhi kebutuhan masyarakat dalam transaksi yang semakin cepat dan efisien juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana dan penyelesaian transaksi yang semakin besar,” pungkasnya.

Sementara itu, ditambahkannya untuk layanan transfer dan dari BI ke bank per transaksi dikenakan biaya biasanya Rp1.000 dan kini diturunkan menjadi Rp 600. Sedangkan dari bank ke nasabah yang tadinya maksimum Rp5.000 kini hanya Rp3.500 saja.*