KARO-17 jam menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Sastrawan Tarigan langsung diberi tantangan memberantas Narkoba. Akan tetapi tantangan tersebut di buktikannya dengan sesingkat singkatnya. Berikut Kronologis yang di paparkan Kasat Narkoba, Rabu (21/8/2019) di Ruang Kerjanya kepada sejumlah wartawan.

Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa disebuah lokasi kerap terjadi transaksi jual beli peredaran narkoba jenis Sabu Sabu. Informasi berharga tersebut langsung ditanggapi Kasat Narkoba dan memerintahkan anggota untuk melakukan pengintaian. Tak memakan waktu lama, anggota Satnarkoba berhasil mengamankan terduga kuat bandar beserta pemakai Sabu Sabu, Selasa ( 20/8/19) sekira pukul 11: 00 WIB di Salon Mexsi Jalan Meriam Ginting Kabanjahe.

Adapun Tersangka yang diamankan sebanyak 6 orang atas nama, Demontara Sembiring (25), dan Sanjaya Ginting (26) bermukim di Desa Barung Kersap Kecamatan Munthe, Mexsi (41), Warga Jalan Meriam Ginting (pemilik salon) Tamel Ginting (38), warga desa Kutagerat Kecamatan Munthe, Mas Sumirah (26), Warga Jalan Kota Cane, gg Rukun Kelurahan Lau Cimba, Asmidar (20) Warga Jalan Samura Gg Merak Kabanjahe, ungkap kasat.

Setelah itu personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta lokasi tempat kejadian penangkapan dan ditemukan 1 (satu) buah kaleng rokok Magnum Filter warna hitam yang berisi 13 (tiga belas) paket plastik klip berles merah masing masing di duga berisikan narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus dengan dua plastik klip berles merah, dan 2 paket plastik klip berles merah masing masing berisi Shabu, 6 lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 3 buah pipet plastik yang sudah dibentuk menjadi bong yang seluruhnya ditemukan di dalam kaleng rokok Magnum filter warna hitam, dan turut disita 1 buah bong yang terpasang dua pipet plastik salah satu pipet menempel kaca pirex bekas pembakaran shabu, 2 buah mancis masing masing warna biru dan warna merah, 1 unit hand phone merk Nokia warna biru dan juga uang tunai sebesar Rp. 580.000,- yg disita dari kantong tsk Demontara Sembiring," papar Kasat ini lagi.

Setelah penemuan barang bukti 15 paket masing masing diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut kemudian masing masing tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap tersangka kita kenakan UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Tentang Narkoba," tegas Perwira Tiga Balok Emas di Pundak yang baru dua hari di Lantik jabatan Kasat Narkoba kepada wartawan mengakhiri.*