PALAS-Unit Reskrim Polsek Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengamankan pelaku judi online jenis Kim berinisial IAFN(36) ,dari lokasi warung kopi di Desa Gunung Manobot, Kecamatan Lubuk Barumun, Senin (19/8/2019) malam.

Kapolsek Barumun AKP Eddy Sudrajat SH melalui Kanit Reskrim Ipda Taufik Siregar SH mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat maraknya perjudian online di tingkat desa. Atas informasi itu ditindak lanjuti penangkapan tersangka di warung kopi miliknya di Desa Gunung Manobot.

Dari hasil penangkapan ,lanjut IpdaTaufik , mengamankan satu unit telpon genggam (HP) bermerek VIVO warna hitam yang di dalam kolom kotak pesan terkirim, terdapat nomor (angka) pasangan judi online jenis KIM, dan uang sekitar 126 ribu rupiah, dari tangan tersangka.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk proses lanjutan, saat ini tersangka diamankan diruang tahanan Mapolsek. “Tersangka kita amankan dari Desa Gunung Manobot, sekitar pukul 21:38 WIB. Untuk proses hukum atas perbuatannya melanggar Pasal 303 KUH Pidana. Tersangka ditahan disel Mapolsek Barunun ” kata Ipda Taufik.*