LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Sabtu (20/7/2019) sekira pukul 18.00 di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura. Pelaku MF (22) berhasil diciduk polisi dari atas kenderaan rekannya. Kini, warga Lingkungan XII, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, dititipkan di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Peristiwa penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat sedang mobile / patroli dengan mengendarai sepeda motor di Jalinsum Kecamatan Kualuh Hulu untuk mengantisipasi kejahatan jalanan sekira pukul 17.30.

Ketika melintas Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, tim melihat 2 laki-laki berboncengan sepeda motor bebek sedang melaju dengan gelagat yang mencurigakan.

Kemudian tim memberhentikan sepeda motor tersebut, namun pengemudi tidak mau berhenti dan malah melaju dengan kencang dan berusaha untuk kabur.

Namun laki-laki yang dibonceng berhasil dipegang dari belakang hingga terjatuh dari sepeda motor lalu dilakukan penggeledahan badan dan disita 1 bungkus sabu-sabu darinya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari S, warga Keluarahan Aek Kanopan.

Kemudian tim langsung melakukan pencarian, namun S tidak dapat ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses sidik.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Minggu (21/7/2019) membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini sudah di dalam sel," singkatnya.