SERDANG BEDAGAI-Dedi Yudha(26) warga Dusun Pondok Dalam, Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai Jumat(19/7/2019), sekira pukul 20:30 WIB. Akhirnya di amankan team opsnal polsek kotarih.

Pelaku Dedi Yudha melakukan tindak kasus pidana pencurian kendaraan bermotor(Ranmor), milik korban Suyatno(50) karyawan Ousoring PT. SRA, Dusun III, Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Sergai.

Hasil yang dihimpun Gosumut, awalnya korban Suyanto tepatnya pada hari Minggu(8/7/2019), sekira pukul 06:00WIB, hendak berangkat kerja dengan menggunakan sepeda motor yamaha vega R BK 5244MZ yang terpakir di belakang rumahnya. Setelah dilihat sepeda motor sudah tidak ada lagi (Hilang).