SERDANG BEDAGAI-BS alias Konyeng (35) warga dusun II, Desa Leberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai Kamis malam(18/7/2019) sekira pukul 22:30 WIB diamankan team opsnal Polsek Teluk mengkudu. Masalahnya tak lain adalah menjual narkotika sabu sebebas ia menjual pisang goreng.

BS ditangkap atas kepemilikan mengusai maupun menyimpan narkotika jenis sabu. Atas informasi yang sangat berharga team opsnal langsung kelokasi dan melakukan penangkapan terhadap BS alias Konyeng.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Polsek Teluk Mengkudu, JH. Tarigan kepada Gosumut via WhatsApp, Sabtu(20/7/2019).

Menurut JH Tarigan, awal penangkapan pelaku BS berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa didepan rumah warga yang tidak jauh rumah pelaku adanya jual beli sabu secara bebas. Atas informasi yang sangat berharga team opsnal yang dipimpin Ipda B. Manurung bersama opsnalnya langsung kelokasi tempat kejadian perkara TKP dan langsung mengamankan pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti 8 plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu- sabu, 2 plastik klip transparan, Uang senilai Rp.111,000, ( seratus sebelas ribu ), 1 unit HP warna silver merah merk GOSCO, 1 pipet, 1kotak plastik bekas tempat Permen, 1Mancis warna putih transparan," kata Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP. JH. Tarigan, SH.

Singkat cerita, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka BS alias Konyeng di Mapolsek Teluk Mengkudu, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku TH warga Firdaus. Kemudian team opsnal melakukan pengembangan terhadap TH namun tidak berhasil ditemukan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Teluk Mengkudu dan akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut,"pungkas AKP. JH. Tarigan SH.*