LABURA - Personel Krimsus Polda Sumut melakukan penggeladahan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kamis (18/7/2019) pagi tadi.

Kedatangan aparat kepolisian itu disebut-sebut berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) di dua kabupaten tersebut.

Direktur Reserse Krimanal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana membenarkan saat dikonfirmasi wartawan melalui seluler.

"Ia benar ada anggota melakukan penggeledahan di kantor keuangan Labura dan Labusel," Kata Rony.

Penggeledahan itu, lanjut dia, terkait kasus dugaan penyelewengan pajak yang tengah ditangani pihaknya. Bahkan, dia juga membenarkan tim yang turun menyita sejumlah berkas dari dalam kantor tersebut.

Ketika ditanya apakah pengembangan kasus penyelewengan dana pajak itu mampu menyeret kedua oknum Bupati itu sebagai tersangka, dia tidak menutup kemungkinan.

"Kita pelajari semua hasil pengeledahan, hasil pemeriksaan, keterangan para saksi. Kita akan kaji semuanya," tegas dia.

Sebelumnya, orang nomor satu di Kabupaten Labusel WT diperikasa Polda Sumut atas kasus dugaan Korupsi dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) senilai Rp 1,9 miliar tahun anggaran 2013 - 2015 dan diperiksa sebagai saksi.

Hal yang sama juga dilakukan Polda Sumut terhadap Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan memanggil orang nomor satu di Labura KS itu berkaitan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2013 senilai Rp 3 miliar.

Saat itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Rony Samtana SIK ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan Bupati Labusel dan Labura diperikas terkait dugaan dana bagi hasil pajak.