MEDAN-Sepaket sabu hantarkan Imam Junaidi (20) warga Desa Paritokan, Dusun III, Dolok Merawan, Serdangbedagai (Sergai) ke jeruji pengap.

Imam ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal dari Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari Minggu, 7 Juli 2019.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH yang dikonfirmasi mitanews.co.id membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Benar. Tersangka ditangkap setelah petugas kita mendapat laporan tentang lokasi (tempat tesangka ditangkap) kerap dijadikan arena mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kompol Yasir didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarief Ginting, Kamis, (18/7/2019).

Lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, menerima laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dimaksud. "Nah, sesampainya di lokasi, petugas mendapati tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan, dari tangannya (tersangka) diperoleh satu paket klip kecil sabu," jelas Yasir.

Usai diamankan, kata Yasir, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal. "Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini seraya menambahkan pihkanya tengah melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar tempat tersangka membeli sabu.