LABUHANBATU - Setelah sekian lama menunggu proses dan perjuangan pengangkatan Dokter dan Bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang usia 35 tahun ke atas, akhirnya Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe berhasil menuntaskan permasalahan dan tuntutan para dokter dan bidan yang sudah mengabdi bertahun-tahun dan belum terangkat menjadi CPNS menjadi CPNS di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Untuk itulah, Sabtu (13/7/2019) sebanyak 30 orang Dokter dan Bidan PTT merasa berterima kasih kepada Plt. Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang telah secara resmi menyerahkan SK dalam suatu acara di Pendopo Kabupaten Labuhanbatu yang dihadiri Kepala BKPP Labuhanbatu Drs. Zainuddin Siregar dan Sekretaris Dinas Kesehatan Labuhanbatu Faisal Purba.

Sebagai ucapan rasa syukur dan tanggung jawab atas penyerahan Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Tentang Pengangkatan 30 CPNS tersebut, salah seorang perwakilan dari dokter dan bidan, Klara Manik menyampaikan bahwa mereka sangat bersyukur dan tidak akan pernah melupakan hasil perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan itu.

"Akhirnya dengan keseriusan dan kesediaan Bapak Plt. Bupati Labuhanbatu mendengarkan keluh kesah dan harapan kami, maka pada hari ini kami menerima Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu dan kami sah menjadi CPNS dilingkungan Pemkab Labuhanbatu," jelasnya.

"Kami tidak akan pernah melupakan sejarah hidup kami ini Pak Bupati, terimakasih kami ucapkan Pak," kata Klara Manik dengan sendu.

Dalam kesempatan itu, Plt. Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe hanya berpesan kepada 30 CPNS yang telah menerima SK untuk lebih giat bekerja dan disiplin dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai CPNS dan PNS nantinya.
"Selamat bertugas di tempat kerja masing-masing dan sampaikan salam saya kepada keluarga di rumah," ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kebutuhan/Formasi PNS dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019 Tanggal 18 Maret 2019 Perihal Penyampaian Penetapan Kebutuhan/Formasi PNS dilingkungan Pemerintah Daerah dan berdasarkan Keputusan Presiden R.I Nomor 25 Tahun 2018 bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mendapatkan formasi sebanyak 30 Orang, terdiri dari 1 Dokter Ahli Pertama, 19 Bidan Terampil dan 10 Bidan Pemula.

Selanjutnya, pemberkasan untuk usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dilakukan berdasarkan Pengumuman Bupati Labuhanbatu Nomor 810/1384/BKPP/III/2019 Tentang Penetapan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan yang akan diangkat menjadi CPNS Daerah dilingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Usul penetapan NIP disampaikan Ke Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara di Medan dengan Surat Pengantar Nomor 810/0801/BKPP/2019, Tanggal 12 April 2019 dan selanjutnya diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara dan dapat ditetapkan NIPnya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 Mei 2019.

Atas mekanisme dan prosedur tersebut, akhirnya 30 Dokter dan Bidan PTT yang usia diatas 35 Tahun, berhasil menjadi CPNS melalui Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 813/2280/BKPP/III/2019 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.