strong>MEDAN-Sebanyak 34 tenaga medis gugat PT Tembakau Deli Medica terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Tembakau Deli Medica secara sepihak.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW)  Persatuan Perawat NasionaI Indonesia (PPNI) Sumut, Mahsur Al Haz­kiani, mengatakan puluhan tenaga medis itu merupakan pekerja di RS GL Tobing Tanjung Morawa, RS Bangkatan Binjai dan RS Tanjung Selamat, Langkat, yang bekerja sebagai perawat, bagian gizi, laboratorium dan IPAL naungan PT Tembakau Deli Medica . Rata-rata masa kerjanya 3-12 tahun dan sampai saat ini gugatan mereka belum juga dikabulkan.

“Langkah ini merupakan perjuangan para tenaga medis yang hak-haknya tak dipenuhi oleh pihak rumah sakit. Kami berharap gugatan ini dikabulkan majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini. Sebab selama ini para tenaga medis ini sudah memberikan kepada perusahaan selama belasan tahun. Mereka sudah bekerja dengan baik dan ikhlas melayani masyarakat. Tetapi, mereka tidak mendapatkan penghargaan dari belasan tahun mereka mengabdi," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum penggugat Abdul Hadi Lubis SH, mengatakan sebelum di PHK kliennya (para tenaga medis) melaksanakan ujian assessment dan tujuannya bukan untuk pengurangan tenaga kerja tetapi untuk peningkatan dan ilmu serta wawasan khususnya perawat dan bidan. Pelaksanaan ujian pada 28 Maret 2018.

"Tetapi pada 7 April 2018, tergugat (rumah sakit) mengumpulkan pekerja tenaga medis yang mengikuti ujian dan memberikan amplop. Ternyata amplop yang diberikan itu isinya menyatakan tidak lulus dan sejalan dengan itu tanda PHK sepihak, tanpa memberikan sama sekali hak-hak normatif kepada para pekerja dengan alasan untuk kepentingan restrukturisasi SDM," kata Abdul Hadi.

Sebelum menempuh jalur hukum, kata Abdul Hadi, penggugat telah berupaya melakukan penyelesaian secara bipartif tetapi gagal menghasilkan kesepakatan. Para penggugat didampingi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumut, menempuh upaya mediasi dengan Disnaker Provinsi Sumut.

"Tetapi lagi-lagi Tidak tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat," ujarnya.

Maka dari, lanjutnya, pihaknya menggugat PT Tembakau Deli Medica agar memberikan hak-hak pekerja yang berjumlah 34 orang sesuai Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003. Menurutnya, tindakan tergugat yang melakukan PHK sepihak dengan alasan tidak masuk akal dan menimbulkan kerugian yang besar bagi kliennya karena kehilangan pekerjaan serta penghasilan.

"Oleh karena itu pantas dan layaknya menurut hukum jika PHI Medan menghukum tergugat untuk membayar pesangon para penggugat. Kami juga memohon kepada majelis hakim, agar menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan PHK yang dilakukan tergugat tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku serta membayar hak normatif para penggugat," pungkasnya.*