SERDANG BEDAGAI-pihak Manejemen PT Socfindo Matapao melepaskan (Mengalihkan) hak kelola lahan Kurang lebih 7.363.35 meter lahan kepada masyarakat Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara.

"Pihak Manejemen PT Socfindo Mata Pao pusat akhirnya mensetujui untuk melepaskan hak kelola lahan seluas 7.363.35 meter kepada masyarakat, khususnya Desa Firdaus, Dusun II, Seirampah, Sergai. Tepatnya sepanjang jalan pasar rodi di visi I Kebun Mata Pao.

Pihaknya berharap pelepasan hak kelola ini dapat meningkatkan perekononian masyarakat, menginggat lahan tersebut lokasinya strategis. "Hal ini merupakan salah satu wujud kepedulian perkebunan terhadap masyarakat sekitar perkebunan,"ucap Manejer PT.Socfindo Mata Pao, Boby Hercules SP kepada wartawan, Kamis (4/7/2019) di kantornya.

Menurut dia, Pelepasan hak kelola berawal dari permohonan masyarakat setempat melalui Kepala Desa Firdaus yang membutuhkan areal tersebut, berhubung lahan tersebut dinilai kurang produktif karena berada diatas tegangan tinggi PLN, sehingga setelah melalui proses beberapa tahap akhirnya pihak Manajemen pusat PT Socfindo menyetujui.

"Berhubung tanggungan HGU PT.Socfindo hingga tahun 2024, maka masyarakat dibebankan biaya pengganti, jadi bukan biaya jual beli lahan, harga tersebut merupakan hasil  kesepakatan bersama dan kesepakatan pengalihan pengelolaan lahan tersebut telah tertuang dalam akte notaris yang disepakati pihak perkebunan dan pihak masyarakat, bahkan masyarakat yang telah menyelesaikan kewajibannya telah berhak atas pengelolaan lahan tersebut".Pungkas Manejer PT. Socfindo, Boby Hercules.

Sementara itu, Kepala Desa Firdaus Eddy Con Sinulingga melalui Sekretaris Desa Jamurik wartawan membenarkan Pengalihan pengelolaan lahan PT.Socfindo Mata Pao kepada masyarakat yang prosesnya sudah berlangsung hampir dua tahun yang diawali dari permohonan masyarakat hingga akhirnya disetujui pihak PT Socfindo pusat setelah melewati beberapa tahapan.

"Dalam proses sosialisasi pengalihan pengelolaan pihak Desa  lahan tersebut dibagi sebanyak 30 persil dengan biaya Rp100.000 permeter merupakan hasil kesepakatan, selanjutnya pihak Desa memprioritaskan masyarakat yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut sebagai pihak pengelola, ketika warga yang berbatasan langsung menolak maka kita alihkan ke warga lain," terang Jamurik.

Menurutnya, adapun kendala yang ada dari dari pihak warga yang berbatasan langsung awalnya menolak sebagai pengelola, tetapi begitu dialihkan ke warga lainnya yang telah melunasi kewajibannya, warga yang menolak tersebut kembali punya keinginan selaku pengelola, namun sejauh ini telah teratasi.

"Ada sejumlah warga yang telah melunasi kewajibannya kepada pihak perkebunan PT.Socfindo sudah bisa mengolah atau memanfaatkan lahan tersebut, baik untuk tempat tinggal maupun usaha, selebihnya masih dalam proses," pungkas Jumarik seraya memberikan apresiasi kepada pihak PT Socfindo khususnya Socfindo Mata Pao yang telah merealisasikan pengalihan hak pengelolaan lahan tersebut.*