LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun II, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, Sabtu (29/6/2019) kemarin sekira pukul 23.30.

Pelaku yang diketahui berinisial BRS alias Bambang (24), diamankan polisi dari sebuah warung tuak. Kini, pelaku pun dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk proses hukum.

Informasi yang diterima, pencurian sepeda motor pada Sabtu (29/6/2019) kemarin sekira pukul 23.40 terjadi ketika korban Hendra Irawan (28) melihat sepeda motor yang diparkirkan di samping rumahnya sudah tidak ada lagi.

Korban pun melakukan pencarian di desa tersebut dan saat itu ada warga yang melihat bahwa yang membawa lari sepeda motor korban adalah anggota kerja di salah satu lokasi yang diketahui berinisial BRS alias Bambang.

Hendra mencoba untuk menunggu. Namun setelah sekian lama menunggu, ternyata pelaku tak kunjung datang hingga akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Aek Natas.

Selanjutnya, pada Senin (1/7/2019) kemarin sekira pukul 13.30, Bambang diketahui berada di Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura sedang di warung tuak dan kemudian Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Aek Natas berangkat ke TKP dan pelaku dapat diamankan pada pukul 15.30.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Aek Natas Polres Labuhanbatu, AKP Soya Lato Purna menjelaskan, dari hasil interograsi pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku benar mengambil sepeda motor Supra X 125 dari samping rumah korban dengan cara memtuskan kabel kontak dan menyambungkan ke kabel badannya dan menghidupkannya," ujar Kapolsek, Selasa (2/7/2019).

Usai berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, pelaku langsung membawanya ke Negri Lama dan menitipkan di rumah pamannya yang bernama Slamet di Perkebunan DLI Negri Lama. Kemudian Kanit Reskrim Ipda H. Naibaho bersama unit opsnal melakukan pengembangan ke Negri Lama dan pada pukul 19.00 dan ketika dipertemukan kepada Slamet, pamannya mengaku tidak ada menerima sepeda motor dan pelaku juga menyangkal.

Namun pelaku akhirnya mengaku bahwa dirinya menyembunyikan sepeda motor curian itu Di Dusun Tanah Damar, Desa Sei Tampang, Kecamatan Negri Lama, Kabupaten Labuhanbatu.

"Kemudian sepeda motor Supra X 125 tanpa plat tersebut dicros cek bahwa nomor mesin dan nomor rangka sudah sesuai dengan nomor di STNK-nya," tutup Kapolsek.