PADANGSIDIMPUAN-Ruang Instalasi pemulasan jenazah yang seharusnya berfungsi sebagai tempat mengambil/menyimpan, mengeringkan setelah dimandikan sebelum diambil keluarga dan tempat proses Otopsi Jenazah. Akan tetapi, selain sebagai fungsi semestinya, ruang Instalasi Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan, sedikit berbeda akibat ulah 3 lelaki yang nekat menggunakan ruangan tersebut sebagai tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Ketiga lelaki yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah RIN (28), seorang pegawai staf perawat RSUD Pasangsidimpuan, warga Komplek Sidimpuan Baru, Kelurahan Silandit, Padangsidimpuan Batunadua, AS (22), staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, warga Jalan Padangsidimpuan Madina, Desa Pintupadang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel dan DH (22), bekerja sebagai tenaga honorer di RSUD Kota Padangsidimpuan, warga Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel.

Personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menciduknya saat asyik menikmati sabu didalam ruangan Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD Padangsidimpuan, pada Rabu (26/6/2019) lalu, sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Narkoba AKP Carles Jhonson Panjaitan, kepada GoSumut.com membenarkan hal tersebut.

"Benar, kita mengamankan tiga orang tersangka dari ruang instalasi pemulasaran jenazah RSUD Padangsidimpuan, saat asyik menikmati narkotika golongan I jenis sabu,"jelas Carles, ketika dihubungi melalui WhatsAppnya.

Tertangkapnya ke Tiga tersangka tak lepas dari informasi yang diterima petugas. Dimana, berdasarkan informasi itu menyampaikan bahwa, ruangan Instalasi Jenazah RSUD Kota Padangsidimpuan, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para tersangka ketika sedang asyik menikmati barang terlarang itu. Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 set alat hisap (bonk), 1 buah kaca pirek diduga keras berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,58 gr (satu koma lima delapan gram), 1 buah mancis lengkap dengan jarumnya, 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet dan 1 bungkus plastik hitam berisi plastik klip transparan kosong.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugaspun memboyong ke Tiga tersangka berikut barang bukti yang diamankan menuju Mapolres Padangsidimpuan. Berdasar laporan polisi Nomor : LP/61.A/ VI /2019/SU/PSP/Resnarkoba, tanggal 26 Juni 2019, sampai saat ini ke Tiga tersangka masih dalam pemeriksaan petugas.

"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kita upayakan agar pemeriksaan ini, membuahkan hasil semaksimal mungkin guna pengembangannya,"ucap Kasat megakhiri.***