ASAHAN-Sepasang kekasih yang biasanya bisa nyaman tinggal dirumahnya masing-masing kini terpaksa pindah tempat tinggal ke jeruji besi Polres Asahan.

Pasangan tersebut harus tinggal di sel tahanan Polres Asahan karena sudah menjual narkotika jenis sabu. Dari itu Sat Narkoba Polres Asahan menangkap dan menggelandangnya ke Mapolres Asahan sehingga menjadi tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (14/6).

Pelaku bernama Sugito (48) warga Lingkungan IV, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan kekasihnya bernama Dahlia Br Marpaung (37) warga Jalan Sawi, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kasat Res Narkoba AKP Antony Tarigan menjelaskan kronologis penangkapan bahwa awalnya, pada hari jumat (14/6) sekira Pukul 22.30 wib, Sat Res Narkoba Polres Asahan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yg berada di dalam sebuah warung miliknya yg bernama Dahlia br Marpaung sedang menjual narkotika jenis Sabu.

Sambungnya, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Asahan menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 23.00 Wib Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan wanita tersebut.

"Dari tangan tersangka tim berhasil mengamankan dan menyita 6 paket sabu, yg di bungkus oleh plastik klip ukuran sedang, yg sempat di buang oleh tersangka dengan menggunakan tangan kanannya saat tim hendak mendekatinya," jelas Antony.

Selanjutnya, Antony juga menjelaskan bahwa dari hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa barang barang haram itu adalah miliknya yang di peroleh dari pacarnya bernama Sugito alias Gitok.

"Dari itu lah tim melakukan pengembangan dan memancing Sugito dengan menyuruh Dahlia untuk menghubungi via Handphone dan menyuruh Sugito datang ke warungnya," paparnya.

"tidak lama sekitar pukul 01.00 wib, Sugito datang ke warung dan saat itu juga tim berhasil mengamankannya. Dari tangan Sugito, tim mengamankan 2 unit hp namun tidak menemukan brg bukti narkotika," ungkap Antony.

Selanjutnya Antony juga membeberkan bahwa dari hasil introgasi terhadap Sugito, dirinya mengakui bahwa barang bukti yang di amankan dari tangan Dahlia adalah benar darinya yang dititipkan kepada Dahlia untuk dijualkan.

"Sugito juga mengakui bahwasanya barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari rekannya yg beralamatkan di Tanjung Balai dengan cara memesan dan bertemu di tempat yg di tentukan. Saat ini pihak kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka yg di tanjung balai," pungkasnya.*