PADANGSIDIMPUAN-Pesta sabu membawa petaka dua pria ini terpaksa rayakan Lebaran (hari raya Idul Fitri) di penjara. Pasalnya, ketika sedang menikmati narkotika golangan I tersebut, mereka tak sadar kalau sedang diintai oleh polisi sehingga tertangkap kemudian diangkut menuju markas dan dijebloskan kedalam sel.

Dua pria itu adalah YH alias Y (37) warga Jalan Williem Iskandar No 23, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan RRDH alias D (23), warga Jalan Kasikan Gg Regar, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Keduanya ditangkap personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan pada, Senin (27/5/2019)sekira pukul 02.00 WIB, dari dalam satu unit rumah yang beralamat di Jalan Sutan Muhammad Arif, Gg Makmur, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jonson Panjaitan yang dihubingi www.gosumut.com melalui applikasi WhatsAppnya menyebutkan, terciumnya perbuatan melanggar hukum kedua pria yang sudah dijadikan tersangka ini, berkat informasi yang diterima petugas dari warga, yang mengatakan adanya pesta narkoba di rumah tertangkapnya kedua tersangka.

"Kita mendapat informasi dari warga, yang mengatakan bahwa dirumah yang menjadi TKP tertangkapnya kedua tersangka sedang berlangsung pesta narkoba,"jelas Charles.

Mendapat informasi berharga tersebut, personel Satres Narkoba segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari pengintaian mereka (Petugas), terbukti memang benar di rumah itu kedua tersangka sedang asyik menikmati narkotika yang diduga jenis sabu. Petugaspun menangkap keduanya dan berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,12 gram, satu buah kaca pirek dan dua batang sedotan. Guna di proses lebih lanjut, petugas akhirnya mengangkut kedua tersangka dan barang bukti menuju Mapolres Padangsidimpuan.

"Dari hasil penyelidikan petugas di lokasi, keduanya ditangkap berikut barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, satu buah kaca pirek dan dua batang sedotan. Hingga saat ini, kedua tersangka masih kita periksa untuk melakukan pengembangan,"lanjut Kasat bermarga Panjaitan itu.

Sesuai dengan laporan polisi, Nomor : LP/46.A/V//2019/SU/PSP/Resnarkoba, tanggal 27 Mei 2019, YH alias Y dan rekannya RRDH alias D, kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan terpaksa meryakan Idul Fitri di dalam ruang tahanan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.*