PALAS-Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) bersama Kantor Kementerian Agama (Kamenag) MUi dan  Baznas menetapkan besaran zakat fitrah,  Fidyah dan Mal , Kabupaten Padang Lawas (Palas) tahun 1440 H/2019.

Ditetapkan Zakat Fitrah tertinggi Rp 33.000 dan Fidyah Rp 22.000 serta  Mal Rp 1.275.000. Ketua MUI Palas,H.Ismail Nasution.LC.MTH mengatakan, sesuai hasil rapat bersama zakat fitrah perjiwa paling tertinggi bagi masyarakat ekonomi keatas  sebesar Rp 33.000. Dan masyarakat ekonomi menengah Rp 30.000 serta ekonomi rendah Rp 27.000 dalam bentuk uang merupakan hasil konversi beras seberat 2,7 kilogram perjiwa.

Kata Ismail ,untuk zakat Mal (emas ,uang dan perdagangan profesi serta penghasilan lain. Apabila telah mencapai nisab 85 gram maka zakatnya sebesar 2,5 persen sesuai dengan ketetapan fatwa MUI  Nomor 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan.

Ketentuan untuk nisab zakat Mal,kata dia , nisab emas pertahun 85 gram dikali 2,5 persen dengan harga emas pergram Rp 600.000 dan penghasilan lainnya pertahun yang mencapai Rp 51.000.000 dikali.2,5 persen ,jika diuangkan sebesar Rp 1.275.000.

"Sementara untuk Fidyah satu hari puasa ramadhan perjiwa tingkat ekonomi masyarakat menengah keatas satuan harga nasi ditambah lauk pauk. jika diuangkan sebesar Rp 22.000  dan ekonomi menengah jika diuangkan Rp 16.000 /perhari," sebut H.Ismail ,Selasa (28/5/2019).

  H.Ismail menambahkan, bahagian seluruh amil zakat (UPZ) maksimal 1/8 atau 12,5 persen dari zakat yang terkumpul.

Zakat  fitrah,sambungnya ,diukur berdasarkan makanan  pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat  Makanan pokok yang dimaksud berupa beras dengan takaran sebanyak 2,7 kilogram setiap jiwa.

Namun untuk memudahkan pembayaran,lanjut Ismail , zakat fitrah, maka dikonversi dengan takaran 2,7 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sebagai pedoman untuk masyarakat, tambah dia, pemerintah daerah telah mengeluarkan ketetapan besaran takaran zakat.

Ditempat terpisah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Palas,Drs H Amran menjelaskan,  penetapan kadar zakat telah dilakukan sejak 15 Mei  2019.

Penetapan lebih awal dimaksudkan,kata dia, untuk memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi kepada masyarakat.

Lebih lanjut Amran  menegaskan, penetapan kadar zakat fitrah ,Fidyah dan Mal Kabupaten Palas melibatkan tim dari beberapa lembaga dan instansi pemerintah.

Seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) yang memiliki data tentang harga pasaran berbagai macam jenis dan tingkatan kualitas beras, Nazir Mesjid se Kabupaten Palas , Tokoh Masyarakat ,Baznas.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui badan amil zakat yang tersebar di seluruh kecamatan dan desa.

“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri,” ucapnya.

  Keputusan bersama penetepan Zakat Fitrah,Fidyah dan Mal Kabupaten Palas tahun 2019 ditanda tangani oleh Bupati Palas H Ali Sutan Harahap (TSO) ,Kakan Kemenag Palas Drs.H.Amran ,Ketua MUI Palas H.Ismail Nasution LC.MTH dan Ketua Baznas Kabupaten Palas Drs.H.Abdul Haris.*