MEDAN — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang libur lebaran tahun 2019. Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019 atau tepatnya mulai 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke Iuar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS. "Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di Iuar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana dalam Konforensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5/2019).

Johana menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib mernbenkan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berIaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," tegas Johana Johana juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.

Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," katanya.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 12.00 waktu setempat. Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerirna Bantuan luran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, reaktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Johana rnenjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Di samping masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jarn termasuk hari minggu dan Iibur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

"Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebara kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas lnformasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, balk yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang periu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera," tutupnya.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Medan, Masrita menerangkan, pelayanan FKTP di puskesmas. Dari 41 puskesmas, 6 puskesmas rawat inap yang terdiri dari Puskesmas Teladan, Puskesmas Bromo, Puskesmas Medan Area, Puskesmas Glugur Darat, Puskesmas Medan Deli, dan Puskesmas Belawan.

"Untuk puskesmas rawat inap, layanan dibuka selama 24 jam. Kami wajibkan puskesmas setiap shiftnya petugas terdiri dari 1 dokter dan 2 perawat," jelasnya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan petugas kesehatan untuk ditempatkan di posko kesehatan dan juga telah menyurati beberapa rumah sakit untuk siap menampung pasien rujukan dari posko pelayanan kesehatan.

Direktur RS Mitra Medika Amplas, dr Syahrial R Anas mengaku siap melayani pasien selama mudik lebaran ini meski tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Medan. Apalagi di wilayah kerjanya merupakan daerah rawan kecelakaan lalu lintas.

"Kami buka selama 24 jam. Pelayanan umum dibuka seperti IGD, hanya poli saja kami tidak buka hingga 8 Juni," ungkapnya. *