MEDAN-Hari ini pengumuman hasil UN bagi SMA maupun SMK di Sumut. Tahap ini menjadi masalah penting bagi anak anak didik yang akan melanjutkan pendidikannya.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis mengatakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumut sudah menggunakan sistem online. Bahkan sudah dimulai dari tahun 2017 yang lalu. Namun pada tahun 2019 ini diharapkan tidak banyak persoalan dalam menerima anak anak didik melalui sistem online.

"Tahun ini ada yang berbeda dalam penerimaan PPDB , dimana kita menggunakan zonasi 90 persen. Siswa mana yang dekat rumahnya dengan sekolah dialah yang berpeluang masuk sekolah tersebut," katanya, Rabu (8/5/2019).

Dikatakannya, tujuan zonasi ini yakni menghambat biaya dimana calon anak didik tidak perlu lagi ongkos, orang tua juga bisa mengawasi anaknya. Dan lainya untuk membuat anak tidak terkelompok kelompok.

"Misalnya selama inikan ada sekolah favorit yang anak anaknya kebanyakan pintarĀ  dan ada sekolah di pinggiran yang anak anaknya kurang pintar, dengan sistem zonasi itu semua akan hilang. Jadi semua sekolah akan menjadi unggul dan favorit semuanya," ujarnya.

Oleh karena itu penerapan zonasi 90 persen ini mutlak tidak bisa ditawar-tawar lagi, apalagi Gubernur yang visi misinya juga fokus terhadap dunia pendidikan. Gubsu ingin juga mengelola anak-anak yang betul betul pintar. Seperti anak di Nias yang berprestasi jika dengan sistem zonasi anak tersebut tidak akan bisa sekolah di Medan.

"Sehingga gubernur memberikan ruang 10 persen untuk mengakomodir anak anak kita agar dapat masuk ke sekolah di Medan dengan catatan melalui tes," ujarnya.

Saat ini, katanya, selain masalah zonasi, prestasi juga sangat menentukan agar dapat diterima. Gunanya untuk menentukan sekolah, dan nanti akan diatur oleh peraturan Gubernur. Misalnya Medan hanya SMA 1,2345 saja, sementara kabupaten hanya satu sekolah satu kabupaten, karena dipengaruhi oleh akreditasnya atau jumlah siswa yang ia terima maka prosea ini sedang berjalan sesuai pergubnya.

"Dan sekarang tidak boleh menambah nambah persyaratan yang tidak diatur pergub dengan menerima uang. Padahal PPDB tidak boleh dikenakan biaya. Jadi jika ada yang melakukan tersebut akan kita tindak dengan memberikan sanksi," pungkasnya.*