SERGAI-Team Satreskrim Polres Sergai berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) terhadap Iswanto alias Kijok (36) warga Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan SerbaJadi, Sergai. Pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serdangbedagai (Sergai) kini harus menyusul rekannya disel jeruji polres Sergai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim, AKP. Hendro Sutarno kepada Gosumut melalui WhatsApp mengatakan Bahwa pelaku Iswanto alias Kijok berhasil diamankan Team Reskrim Polres Sergai di rumah kediaman mertuanya, tepatnya di Dusun III, Desa Tanjung Arab, Kecamatan Serba Jadi, Sergai. Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 15:00WIB dini hari.

Pelaku merupakan DPO kasus curanmor, dimana sebelumnya team Satreskrim polres Sergai berhasil meringkus pelaku pertama yakni Muhammad Ariyudana alias Ari(18) warga dusun VIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Sergai. "Ucap Mantan Kasat Reskrim Tapanuli Utara.

Awal kejadian pada hari Jumat (12/4/2019) sekitar pukul 13:00WIB. Tepatnya di Dusun VII, Kampung Lalang , Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Sebelumnya kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra 125 nomor polisi BK 5578XAM milik Harianto (30) warga dusun II, Desa Tanah Raja, Kecamatan Seirampah, Sergai. Saat itu sepeda motornya sedang diparkir didepan di teras rumah milik Saimin (56) yang merupakan mertua korban dengan keadaan kunci tergantung disepeda motornya.

Tiba-tiba pelaku pertama Muhamad Ariyudana alias Ari mendorong sepeda motor dari teras rumah korban menuju jalan yang kurang lebih kurang 20 meter. Kemudian pelaku menghidupkan sepeda motor korban, namun korban mendengar suara sepeda motor dan melihat keluar rumah sepeda motor sudah dibawah kabur oleh pelaku.

Saat itu juga korban meminta pertolongan terhadap masyarakat, sehingga pelaku pertama Muhammad Ariyudana alias Ari berhasil diamankan.

Sedangkan untuk penangkapan pelaku kedua yakni Iswanto alias Kijok berkat adanya informasi tentang keberadaan pelaku kedua di kediaman mertuanya, selanjutnya tim opsnal yang dipimpin Kanit Ipda Virza Nuradha melakukan pengintaian terhadap pelaku dan melakukan penyergapan yang saat itu pelaku sedang mandi.

Saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut. Dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.***