RANTAUPRAPAT - DPD Partai Golongan Karya Sumatera Utara terpaksa mengambil alih saksi pada rapat pleno penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu untuk mengamankan suara dukungan rakyat ke Partai Golkar Kebijakan itu diambil DPD Golkar Sumut menyahuti pengaduan dari calon anggota legislatif Partai Golkar yang merasa dirugikan atau kurang puas dengan perolehan suara yang dicatat di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), khususnya Kecamatan Rantau Utara atau daerah pemilihan (Dapil) Labuhanbatu II. 

"DPD Partai Golkar Sumut memberi mandat kepada saya Samsir Pohan selaku Wakil Ketua DPD Golkar Sumut, dan Edy Surya dari unsur pengurus DPD Golkar Kabupaten Labuhanbatu untuk menjadi saksi Partai Golkar di KPU Labuhanbatu, dalam rangka mengamankan perolehan suara Golkar termasuk dari Dapil Labuhanbatu Dua," sebut Samsir Pohan, Jumat (3/5) malam, di halaman Kantor KPU Jalan WR Supratman Rantauprapat.

Setelah Samsir menunjukkan mandat dari DPD Golkar Sumut kepada Ketua KPU Labuhanbatu dan komisioner lainnya dalam rapat pleno penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilu Serentak 2019 malam itu, terjadi penolakan dari saksi yang menerima mandat dari DPD Golkar Kabupaten Labuhanbatu, Rustam Hasibuan dan Rafizar.

Rustam bahkan sempat ngotot dan menyatakan tidak bisa diganti sebagai saksi karena memegang mandat dari Ketua DPD Golkar Labuhanbatu.

"Dalam peraturan, ketika ada mandat dari pimpinan yang lebih tinggi setingkat di atasnya, maka mandat awal tidak berlaku lagi. Saya pikir rekan kami dari DPD Golkar Labuhanbatu tadi kurang paham, sehingga mereka sempat tidak berterima," sebutnya.

Namun Ketua KPU Labuhanbatu telah memerintahkan supaya mandat dari kabupaten dicabut pimpinan daerah kabupaten, atau pimpinan daerah Provinsi Sumatera Utara, dan menunda rapat pleno.

KPU juga membuat berita acara perubahan mandat, setelah menerima mandat dari pengurus provinsi. Berita acara juga ditandatangani Samsir Pohan selaku penerima mandat dari Ketua DPD Golkar Sumut.

Samsir menambahkan, DPD Golkar Sumut melihat persoalan ini sangat sensitif, sehingga DPD mengambil langkah satu-satunya dengan  mengambil alih saksi di KPU. 

"Golkar Sumut ingin melihat apa sebenarnya yang terjadi. Apakah kesalahannya dari Caleg, atau ada unsur kesengajaan, atau kesalahan yang tidak disengaja atau kesalahpahaman saja," urai Samsir.

Untuk itu, sambung Samsir, DPD Golkar Provinsi Sumut mengambilalih untuk menyelesaikan persoalan, sehingga tidak ada caleg atau pihak yang dirugikan.

"Namun kita belum bisa mengambil kesimpulan karena pleno belum dimulai, dan ditunda karena sudah hampir larut malam. Yang pasti kesimpangsiuran ini harus diselesaikan dengan bijak. Ini juga pelajaran ke depan agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak baik," tukasnya.*