SERGAI-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan terdiri Polres Sergai, Polres Tebingtinggi, Kodim 0204DS, Subdenpom 1/1-1 Tebing Tinggi, BNN Sergai,KesbangLimasPol, Dinsos Sergai menggelar Razia Yustisia dibeberapa tempat yang terbagi dua tim untuk menyisir hiburan malam di wilayah hukum Polres Sergai. Sabtu (3/5/2019) malam.

Dalam Razia itu, tim gabungan berhasil mengamankan puluhan Wanita Malam dari lokasi yang berbeda. Dari puluhan Orang tersebut, 1 orang Terindikasi mengkonsumsi narkoba. Hal itu diketahui dari hasil tes urine yang dilakukan pihak BNN Sergai.

Kasat Pol PP Sergai, Drs. Fajar Simbolon MSi menjelaskan, Razia yang dilakukan tim gabungan malam ini bertujuan untuk menertibkan tempat tempat hiburan malam dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan. Sasaran utama tempat hiburan malam yang dirazia yakni, kafe, warung remang remang dan hotel kelas Melati.

“Puluhan orang tersebut diamankan di lokasi warung remang remang di lokasi berbeda yang terbagi dua tim. Dari puluhan orang tersebut 1 orang positif narkoba ”kata Kasatpol PP Drs. Fajar Simbolon M,si.

Lebih lanjut dikatakan Drs, Fajar Simbolon,MSI. Razia ini atas instruksi Bupati Sergai, Ir.H. Soekirman dan Wabub H. Darma Wijaya sesuai sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sergai nomor 26 tahun 2008 tentang ketertiban umum, dan perda nomor 25 tahun 2007 tentang larangan praktek tuna susila, gelandangan dan pengemis di Kabupaten Sergai.

“Para wanita malam yang terjaring malam ini, hanya diberikan pembinaan dan membuat pernyataan agar tidak mengulagi lagi, jika nanti diulangi dan terjaring lagi maka akan kita kirim ke parawansa berastagi untuk dilakukan pembinaan,”jelas Kasatpol PP ini.

Pantauan Gosumut dilokasi, terlihat puluhan para wanita malam yang terjaring Razia dikumpulkan di Mako Satpol PP Sergai yakni insial TAF(17), JA (32), BA (34), JN(33), NN(38), SI(35), MI(40), SH(42),MA(37), WW(32), F(29) puluhan langsung dilakukan pendataan dan pembinaan serta membuat pernyataan. Setelah itu, para wanita malam tersebut dipulangkan dengan dijamin pihak keluarga, sedangkan bagi yang Terindikasi narkoba berinisial MA(37) diserahkan ke pihak BNN Sergai.*