SERGAI-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdangbedagai menertibkan puluhan poster, baliho dan spanduk yang dipasang secara sembarangan. Tepatnya dibatang pohon yang terpaku dibadan jalan umum Medan -Tebingtinggi, Jumat (26/4/209/19).

Poster yang ditertibkan yang dipasang disepanjang jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Tebing tinggi khususnya di Kecamatan Seirampah menuju kecamatan Teluk Mengkudu Sergai yang rata -rata terpasang dipaku batang pohon mahoni dipinggir jalan Umum.

Sehingga puluhan personil Satpol PP yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Sergai, Drs. Fajar Simbolon, M.Si. ikut menertibkan puluhan poster maupun baliho sejenis iklan maupun lamaran kerja yang rata-rata dipaku dibatang pohon yang diduga tidak memilki izin sehingga dilakukan penertiban.

Kasat Pol PP Sergai, Drs. Fajar Simbolon, M.Si. menjelaskan Poster, Baliho dan Spanduk yang ditertibkan petugas karena salah penempatan sehingga menyalahi ketentuan sesuai Perda nomor 26 tahun 2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum," Kata Fajar Simbolon.

Lanjut Fajar Simbolon, poster yang dipasang dengan cara dipaku di pohon, diikat di pohon. "Terhadap poster dan baliho yang menyalahi ketentuan telah kami tertibkan. Termasuk spanduk yang dipasang tanpa izin. Penertiban tersebut dilakukan di sepanjang jalinsum Medan- Tebingtingi, khususnya Kabupaten Serdangbedagai," Ucap Fajar Simbolon.

Untuk itu, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi memasang poster maupun baliho sembarangan di jalan umum, apalagi poster maupun baliho itu dipaku di pohon, Pohon itu jugakan makhluk hidup, dan kalau pohon itu bisa ngomong pasti dia sudah menjerit dan menangis.

"Karena dia juga perlu hidup seperti kita, untuk itu marilah kita saling menjaga alam, supaya alam juga menjaga kita, Terutama di Kabupaten Sergai Tanah Bertuah Negeri beradat dan sumut bermartabat," tegas Kasat Pol PP Fajar Simbolon.*