LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (22/4/2019) sekira pukul 21.00 di Dusun Setia Warga, Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.


Informasi yang diterima, Senin (22/4/2019) malam itu Aiptu SY Harahap bersama Bripka L Simatupang dan Briptu Rahmad S Hasibuan melakukan penangkapan terhadao Pri alias Rinto (35) dalam kasus pencurian. Namun saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik kecil di dalam kantong kecil sebelah kanan pelaku.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, petugas membawa tersangka bersama barang bukti ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Buntu Sihombing, Selasa (23/4/2019) membenarkan penangkapan ini.

"Iya, pelaku terlibat kasus pencurian. Akan tetapi saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebungkus plastik klip kecil berisi sabu," tutur Kapolsek.