BELAWAN-Sejumlah awak media yang bertugas di wilayah hukum Polres Belawan memasang spanduk imbauan larangan membuang sampah, Jumat (12/4/2019).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian insan pers terhadap lingkungan khususnya pinggiran sungai.

Spanduk tersebut diantaranya dipasang di kawasan pinggiran sungai Kota Bangun, Titipapan, Titi Aloha, dan Labuhan.

Yudha Bahar, awak media INews TV mengatakan, pemasangan spanduk di sejumlah lokasi pinggiran sungai tersebut bertujuan untuk mengampayekan kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di Sungai Deli.

"Pemasangan spanduk ini kita laksanakan agar masyarakat maupun penguna jalan bisa mengerti dan paham. Sehingga tidak lagi membuang sampah sembarangan," ujar Yudha Bahar, saat ditemui dilokasi, Jumat (12/4/2019).

Hal senada juga dilontarkan dari mulut, Abu media GlobalSumut.com. Pemasangan spanduk imbauan tersebut dilakukan karena sejauh ini masyarakat masih belum taat membuang sampah pada tempatnya.

"Seperti ketika ketahui bersama-sama bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya belum dilaksanakan. Oleh karena itu, pake spanduk agar orang pada baca, ngerti buang sampah. Terus biar wilayah Medan Utara tetap asri dan nyaman," jelas pria dengan ciri khas kumis hitamnya.

Menanggapi hal itu, Camat Medan Deli, Feri Suheri menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan para awak media tersebut.

"Atas nama Pemko Medan kita sangat menyambut baik sekali kegiatan pemasangan spanduk imbauan dilakukan oleh para insan pers di Medan Utara. Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat menaati aturan dengan membuang sampah pada tempatnya. Sehingga nantihnya wilayah pinggiran sungai tetap bersih, nyaman," ujarnya.

Sekaitan dengan itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang dikonfirmasi perihal pemasangan spanduk menyatakan pihaknya siap mendukung penuh atas kegiatan yang dilaksanakan sejumlah awak media tersebut.

"Dalam hal ini, jajaran Polres Belawan sangat mendukung kegiatan pemasangan spanduk berisi imbauan larangan membuang sampah. Sebab, upaya yang dilakukan para awak media merupakan bentuk menyadarkan masyara untuk tak mengulangi perbuatannya lagi dengan tidak membuang sampah sembarangan yang bisa mengotori lingkungan," ujar mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut.*